Diduga Pemerasaan Perusahaan Tambang, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Jebloskan Oknum Mantan Kades Ke Penjara

Hukum & Kriminal515 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) HS dijebloskan ke penjara oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat, setelah berbagai bukti dan saksi mengarah kuat dugaan pemerasan yang dilakukan HS terhadap perusahaan tambang Galian Golongan C.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH, Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, Kanit Pidum Ipda Angga Anugrah SH, Paur Humas Aiptu Lisbono SH dan pengacara HS, Rusdi Hartono Somad. SH saat menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, Rabu (19/2/2020).

“HS diduga kuat lakukan pemerasan di Perusahaan tambang galian C, PT BUMA yang nilainya tak tanggung dengan dalih meminta konpensasi atas penggunaan jalan oleh pihak perusahaan sebesar Rp 2,5 Milyar. Namun, permintaan tersebut tak digubris oleh pihak perusahaan,” sambungnya.

Pihak perusahaan, lanjut Kapolres, sengaja menolak permintaan HS pada tahun 2018 saat menjadi Kades telah memberikan konpensasi kepada HS termasuk membebaskan lahan tersebut kepada warga di tahun 2013.

“Karena permintaanya tak dituruti perusahaan, HS bersama sekelompok warga nekat melakukan pemortalan jalan menuju lokasi sehingga pihak perusahaan tak bisa masuk. Bahkan, pihak perusahaan merugi sekitar Rp 500 juta akibat terhentinya aktifitas galian C yang berada di Desa Lekung Daun, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat itu,” jelasnya.

Kapolres yang juga mantan Kanit III Unit II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri ini menguraikan bahwa adanya kerugian akibat ulah HS, lalu pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat. Tapi ketika pemberkasan akan diserahkan ke kejaksaan, HS melarikan diri ke Jakarta.

“Tersangka HS ini sempat kabur ke Jakarta, hingga anggota kita menunda pengiriman berkas ke JPU. Selanjutnya anggota berencana melakukan pengejaran karena terbit surat Daftar Pencarian Orang. Namun, HS lebih dahulu menyerahkan diri ke Polres,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, tersangka HS diduga kuat lakukan tindak pidana pemerasan yang dikenakan pasal 368 KUHPidana atau pasal 162 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.***

Bagikan

Komentar