Diduga Pengedar, Oknum PNS Lahat Saat Ditangkap Team Walet Buang Sabu Ke Samping Rumah

Hukum & Kriminal911 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Ketika akan transaksi narkoba jenis sabu, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lahat, tersangka DR (46) berhasil diamankan Team Walet Pores Lahat dalam giat Operasi Penangkapan di kediamannya, Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat.

“Operasi Penangkapan itu kami gelar setelah ada laporan masyarakat setempat yang kesal terhadap ulah tersangka sebagai PNS dan dianggap meresahkan telah mengedarkan narkoba,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika dijumpai media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO, Iptu Najamudin dan Humas Polres Aiptu Lisbono SH. Minggu (16/2/2020) di Mapolres.

Kasat menambahkan, bahwa Teamnya menanggapi dengan cegatan laporan masyarakat itu cara mengintai gerak gerik tersangka di seputaran rumahnya yang terpantau dan diketahui akan melakukan transaksi narkoba pada Kamis, 13 Februari 2020.

“Hari itu juga sekira pukul 19.30 Wib kami tak mau buruan lepas hingga Operasi Penangkapan digelar langsung mengerbek dalam rumah, namun tersangka dengan cepat membuang barang bukti sabu ke halaman samping rumah,” lanjut mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam ini.

Usai buang barang bukti, jelas Kasat, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke samping halaman rumah dan ditemukan satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang dilemparnya berisikan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Ketika kembali pengeledahan di dalam rumah tersangka, Team mendapatkan lagi barang bukti satu paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan disinyalir narkotika jenis sabu di dalam gagang senjata senapan angin tepatnya di dalam lemari pakaian milik tersangka,” urai Kasat.

Lebih jauh dikatakan mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir ini, bahwa satu pucuk senapan angin dan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1,86 gram serta tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres guna giat tekhnis pendalaman dan proses hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 30 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 13 Februari 2020.***

Bagikan

Komentar