Laporan Tiga Oknum Hakim PN Lahat, Pengacara Warga Sebut Komisi Yudisial Tingkatkan Status Pemeriksaan

Hukum & Kriminal479 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial (KY) yang pernah tayang akhir bulan lalu di media ini berjudul “Terkesan Memihak Perusahan Batubara, Warga Arahan Laporkan Tiga Oknum Hakim PN Lahat ke Banwas MA RI”, kini laporan itu mulai diperiksa KY dan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

“Laporan klien kami, Supriadi Efendi terhadap tiga oknum majelis hakim PN Lahat saat ini telah meningkat statusnya dari status Verifikasi menjadi Status Pemeriksaan oleh KY dan PT Palembang,” jelas Fidelis Angwarmasse SH MH yang berkantor di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur ketika melayangkan release kepada media ini. Sabtu (15/2/2020).

Peningkatan status pemeriksaan, tambah Fidelis, setelah pihaknya memenuhi persyaratan administrasi yang disyaratkan dalam pengajuan laporan di KY, maka terhitung tanggal 04 Februari 2020 lalu, status laporan menjadi Verifikasi sebagaimana tertuang dalam Informasi Perkembangan Penanganan Laporan dari KY RI benomor ..29/IP/LM.01/2020, tanggal 04 Februari 2020.

Dikatakan Fidelis, sebelumnya, terkait laporannya tersebut belum lama ini ada tayangan berita di salah satu media online tentang tanggapan Hakim Humas PN Lahat, Dicky Syarifudin SH MH.

“Majelis Hakim di PN Lahat telah bekerja professional dan sesuai dengan prosedur hukum, namun jika ada pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silahkan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding, agar perkaranya diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi” jelas Fidelis menuliskan pernyataan Hakim Humas PN Lahat.

Atas pernyataan Hakim Humas PN Lahat itu, Fidelis menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan suatu perkara, dimungkinkan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut kurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukum, atau para pihak menemukan adanya kelalaian dan atau kekeliruan dalam penerapan Hukum Acara.

Maka, lanjut Fidelis, Pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas atau tidak dapat menerima putusan majelis hakim dapat melakukan upaya hukum Banding. Selain itu, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas atau tidak dapat menerima putusan tersebut, dapat pula melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun KY ataupun ke Pengadilan Tinggi

“Jika dalam proses persidangan ataupun dalam memutuskan perkara, diduga majelis hakim telah melakukan Pelanggaran Kode Etik maupun Pedoman Perilaku hakim. Oleh karenanya, jangan sesatkan masyarakat dengan pendapat atau pandangan-pandangan hukum bahwa satu-satunya upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, hanyalah upaya hukum banding. Ini sesat namanya,” pungkas Fidelis.

Seperti yang pernah diberitkan, Supriadi Efendi bersama Kuasa Hukumnya Fidelis Angwarmasse SH MH secara resmi telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang memutus Perkara Perdata Nomor 8/PDT. G/ 2019/ PN. Lht ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dan Laporan dengan Nomor : 007/SK/LP/FAP-Law Firm/I/2020, secara resmi diterima oleh KY dan dibuktikan dengan Tanda Terima/Penyerahan Nomor …10/I/2020/S, tertanggal 27 Januari 2020.***

Bagikan

Komentar