IIn Partila: Proses PAW DPRD Kab. Muba Akan Diagendakan Melalui Plt Bupati

Laporan: Indra S Rabu 5 Januari 2022

MUBA.Mediapagi.co.id—Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Iin Parlita, SH, MH, saat menemui para kader partai Nasdem yang berorasi menyampailan aspirasinya terkait PAW Ir. C Kawairus Efendy, M.Si 4 Januari 2022. Iin Partila menyebut, bahwa untuk proses Pergantian Antar waktu (PAW) sudah diagendakan oleh DPRD MUBA melalui Plt Bupati.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf bahwa ketua DPRD MUBA tidak bisa menemui pengurus dan kader partai Nasdem, karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, bahkan katanya surat dari PAC baru kami terima, ujar Iin Partila didepan ratusan kader partai Nasdem Kab Muba.

Kedatangan pengurus DPC, DPD dan kader partai Nasdem pada Selasa (4/1/2022) mempertanyakan perihal belum dilantiknya Ir. C Kawairus Efensy, M.Si menjadi anggota DPRD Kab Muba Pergantian Antar waktu (PAW).

Disampaikan, bahwa peresmian PAW oleh ketua DPRD MUBA Sugondo tanggal 8 November 2021 kepada Gubernur Sumatera selatan melalui PLt Bupati Muba, ironisnya hampir dua bulan surat penyampaian peresmian PAW tersebut belum ditanda tangani, ujar Ebram ketua DPC partai Nasdem kec Lais.

“Jangan mempertahankan sesuatu yang melanggar UU”, kata Ebram

Kami seluruh pengurus DPC, DPD, dan Kader Partai NASDEM meminta kejelasan dari Bapak Plt. Bupati supaya surat tersebut tetap di sampaikan kepada Bapak Gubernur.

Dan apabila tidak menandatangi surat dengan ketentuan UU harus diberi penjelasan secara tertulis, karena ini menyangkut marwah Partai NASDEM yang di tanda tangani oleh ketua umum partai Nasdem, Surya Paloh.

Ia menambahkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda proses PAW Ir. C Kawairus Efensy, M.Si karena putusannya juga sudah incracht, sedangkan salah satu kader kita yang saat ini sedang menuntut dan bersidang di PN Jakarta Pusat, itu gugatan ke Ketua Umum Partai Nasdem masalah pemecatan dirinya sebagai petugas partai.

“Jadi jelas ini bukan gugatan proses PAW” pungkasnya.

Bagikan

Komentar