Ratusan Reklame Caleg dan Parpol di Muba Banyak Langgar Pergub

Laporan wartawan : Tim

MEDIAPAGI.CO.ID – SEKAYU. Di Akhir 2023 sampai awal tahun 2024 nanti akan ada dana yang sangat besar dari APBN untuk biaya operasional Perhelatan Demokrasi yang kita sebut pemilihan umum (Pemilu), Jum’at 22/12/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan pada konferensi pers pada Rabu 20 Setember 2023 bahwasanya Pemerintah telah mematok anggaran pemilu sebesar Nominal Rp 70,5T (Sumber CNBC). 

Dari total keseluruhan dana tersebut sudah tersusun rapi pembagian alokasi anggaran penyelenggaraan pemilu mulai dari Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai petugas Linmas TPS mulai dari yang terbesar sampai yang terkecil.

Tak tanggung-tanggung Negara telah mematok satu orang anggota Bawaslu untuk mengawasi pemilu tak Kurang dari Nominl Rp 15 JT Untuk 1 orang /bulan. Kenapa negara begitu besar membayar anggota Bawaslu, ada apa?.

Hal ini disebabkan agar mereka bekerja dengan baik, agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang merusak citra pemilu Indonesia yang kita cintai ini, mulai dari masa kampanye sampai penghitungan suara.

Namun apalah daya yang ada saat ini yang membuat rakyat Indonesia merasa sedih khususnya Masyarakat Musi Banyuasin, karena hari ini Kamis 21 Desember 2023, Tim gabungan beberapa awak media menemukan Baliho Parpol yang terpampang di tepi jalan protokol Pemkap Muba tidak jauh dari pemakaman umum (PKM) persis berseberangan dengan  pondok WONG DESO, disitu ada yang digantung batang pohon.

Mengacu pada pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK), baik berupa umbul-umbul, baliho parpol dan lain sebagainya yang berbau politik diantaranya jalan Protokol yang merupakan jalur hijau dan juga Alat peraga yang terpasang di batang pohon.

Menindaklanjuti kejadian ini, Tim investigasi gabungan media Online mengkonfirmasi kekantor Bawaslu  Muba yangmana disambut oleh ketua Bawaslu Beri Pirmansyah, dan dirinya pula menerangkan kalau pelanggaran dijalan protokol tersebut bukan ranah Bawaslu, melainkan tugas pemantau dan menegakkan aturan Perbup yaitu Satpol-PP.

“Dari awal masa kampanye kami sudah Surati semua Parpol masing-masing untuk mematuhi aturan pemasangan APK(alat peraga Kampanye).untuk area jalan protokol itu yang mengatur peraturan bupati (PERBUP), tindak lanjutnya itu SATPOL-PP. Kecuali kalau dipajang di depan Rumah ibadah, dipohon-pohon itu baru masuk ranah kami, kami juga mengharapkan masukan jika ada yang terpasang di depan Rumah ibadah bisa segera memberi tahu kami agar kami segera tindak lanjuti.”Tutur nya.

Lebih lanjut Tim Awak Media  mengkonfirmasi ke pihak  KaSatpol-PP Kabupaten melalui Erdian  Syahri. S.sos.M.si melalui Pesan Wasthapp, ” Yang mana menegaskan akan segera menyikapi hal itu, dan akan Segera kami koordinasikan,”Ujar nya.

Menyikapi kedaian ini, sebaiknya bagi Pihak terkait agar memantau tugas pekerjannya. Jangan sampai harus dikonfirmasi oleh media, baru tauh kalau pekerjaan nya itu salah dan tidak mematuhi aturan.

Bagikan

Komentar