Inpres Nomor 6, Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Hukum & Kriminal236 Dilihat

Jurnalis Tirta KA – Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Seganti Setungguan, Kapolres Lahat AKBP Achamd Gusti Hartono SIK menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Himbau Kapolres itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Oproom Pemkab Lahat, terkait Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020. Kamis (10/9/2020).

Dijelaskan Kapolres, himbuan Prokes kepada masyarakat agar selalu Memakai masker, Mencuci tangan serta Menjaga jarak demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

“Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini sangat di butuhkan peran serta dari segala unsur baik Pemerintah TNI, Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta masyarakat Kabupaten Lahat,” sambungnya.

Kapolres mengungkapkan, dengan adanya nanti Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lahat.

“Hendaknya nanti Perbup tersebut untuk dapat benar-benar di terapkan di masyarakat agar masyarakat dapat mematuhi perbup tersebut,” tutup Kapolres

Pantauan media ini, dalam Rakor terkait Inpres nomor 6 tersebut tampak hadir Wakil Bupati Lahat, Dandim 0405/Lahat, Ketua DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, OPD, Ketua Forum Camat, Ketua Forum Kades, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Lahat.***

Bagikan

Komentar