Keluarga Korban Pembunuhan di Lahat Minta Pelaku Dihukum Seberat Beratnya

Hukum & Kriminal1971 Dilihat

Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Informasi dihimpun media ini, tewasnya Ehwani (50) warga Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur setelah dibunuh Joniansyah (39) warga satu desa masih menyisakan kesedihan yang mendalam dipihak keluarga.

“Pihak keluarga sangat terpukul dengan tewasnya Ehwani yang menjadi tulang punggung sang istri dan salah satu anak Ehwani masih duduk dibangku SMA. Belum lagi, kepergian almarhum sangat tragis,” ungkap pengacara keluarga Ehwani, Muhammad Apriadi SH dan Agung Sulaiman SH MH kepada media ini. Kamis (16/7/2020) di Mapolsek Merapi Barat.

Dikatakan Apriadi, pihak keluarga berharap pelaku di hukum seberat beratnya hingga hukuman mati. Selain berencana, pelaku dengan sadis membunuh almarhum yang sudah tak berdaya saat kejadian terjadi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polsek Merapi Barat mengusut perkara ini dan siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan ini berdasarkan bukti bukti yang ada,” tegasnya.

Selain pihak penyidik, sambungnya, kepada kejaksaan Negeri Lahat yang menangani kasus ini diharapkan mendakwa atau menuntut pelaku dengan hukuman seberat beratnya. Dan, kasus ini akan terus dikawal proses perkara tersebut sampai dengan putusan.

“Alhamdulillah sejauh ini proses seperti dipenyidikan berjalan cukup baik. Penyidiknya terbuka dan profesional. Tantu harapan kita proses seperti ini berjalan hingga selesai putusan dan kami akan kawal sampai vonis,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Polres Lahat berhasil membekuk Joniansyah, lantaran membunuh Ehwani, Senin (6/7/2020) lalu. Ia ditangkap di tempat ia bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Merapi.

Dihadapan Kapolres Lahat dan jajaranya Joni menceritakan bagaimana kronologi ia menghabisi nyawa Ehwani. Bahkan, saat diminta memperagakan saat ia menghujami tubuh Ehwani, dengan sebila sajam ia tampak begitu emosi. Bahkan, ia terus menghujami Ehwani dengan tusukan meski korban sendiri sudah meminta ampun.

Dikatakan Joniansyah, saat ia menghabisi nyawa ia Ehwani, ia sengaja tak memberi ampun. Ia berpikir, jika hanya sebatas luka tidak menutup kemungkinan korban akan kembali dendam dan menghabisnya Sementara, dalam pikiranya ia akan tetap dipenjara atas perbuatanya tersebut.

“Kalau cuman sekedar luka saya akan ditangkap polisi dan korban bisa saja dendam. Seklian saya habisi pak, “tutur Joni.

Sementara, Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, MH CLA, menceritakan sebelum Ehwani tewas bahwa pelaku sudah mengikuti korban yang saat ini sedang mengendarai sepeda motor Joni Apriyanto, dari Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat menuju ke Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur.

Pelaku sendiri, kata Irwansyah, melihat korban di Desa Ulak Pandan dan langsung mengikuti korban dari belakang juga menggunakan motor. Tepat di Desa Kebur, pelaku memberhentikan sepeda motornya tepat disamping motor yang dikendarai Ehwani, hingga menyebabkan kendaraan korban terbalik.

” Setelah itu pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya. Melihat itu, korban bersama saksi Joni melompat dari motor. Korban berusaha berlari ke arah toko servis elektronik milik warga setempat. Namun, pelaku yang sudah kalap terus mengejar hingga pelaku membacok korban dengan membabi buta sehingga korban tewas di lokasi, “terang Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, sebelum pembunuhan terjadi jika pelaku sudah dendam lama kepada korban pada tahun 2019 yang lalu, terjadi pengeroyokan terhadap pelaku Joni, yang dilakukan Ehwani dan saudaranya.

Saat itu, pelaku mengalami luka bacok dibagian kepala, kaki dan sejumlah tubuh lainya. Namun, saat itu salah satu saudara Ehwani, juga ada yang terluka akibat perkelahian tersebut.

“Nah kasus pengeroyokan tahun 2019 itu tidak dilaporkan ke Polres Lahat. Dan kedua belah pihak sepakat diselsaikan secara kekeluargaan hingga menurut versi tersangka disepakati korban dan suadaranya membayar uang damai atau pengobatan senilai Rp 25 juta. Namun, kata pelaku uang tersebut tak pernah diberikan hingga ia masih tetus menyimpan dendam, “ujarnya, seraya mengatakan jika pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun.***

Bagikan

Komentar