Laporkan, Jika Harga Gas 3 Kg Diatas Rp. 17 Ribu

Ekonomi1156 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya telah berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Lahat.

“Koordinasi kami langsung terjun ke masyarakat untuk melihat proses distribusi barang subsidi pemerintah ini sebagai upaya untuk memastikan pangkalan LPG 3 kg menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi,” jelas Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST SH kepada media di di kantornya bilangan Bandar Jaya, Jumat (17/7/2020).

Selain itu, sambung Sanderson, pihaknya juga memastikan agen yang mempunyai kewajiban untuk mengawasi seluruh pangkalan binaannya agar menjalankan distribusi LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebab kontrak Pangkalan adalah dengan Agen, oleh karena itu Agen bertanggung jawab untuk pengawasan dan pembinaan ke pangkalan masing-masing menjual harga sesuai HET yang ditetapkan oleh masing-masing Pemda,” tegas Sanderson

Diungkapkannya, pangkalan resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.650 hingga Rp 16.700 Sesuai SK Bupati Lahat tahun 2018.

“Masyarakat dapat melihat HET di setiap papan nama Pangkalan resmi. Jika ada pangkalan yang menjual harga tidak sesuai, silahkan dilaporkan ke aparat atau diinformasikan ke call centre Pertamina di nomor 135 ataupun ke WA YLKI Lahat Raya, 0852 6757 9999,” tambahnya.

Jika ada pangkalan maupun Agen melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha yang dilakukan melalui agen karena kontrak pangkalan langsung dengan para Agen.

HET bervariasi di dalam Kabupaten bahkan sampai level Kecamatan. Semakin dekat suatu daerah dengan suplai point LPG, harga HET akan semakin rendah, sebaliknya, jika suatu daerah semakin jauh dari suplai point LPG maka HET nya akan semakin tinggi.

“LPG 3 kg adalah barang subsidi milik rakyat dan mereka berhak mendapatkan harga LPG 3 kg yang sesuai. Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk ikut mengawasi pangkalan resmi,” lugasSanderson.

Sementara Ketua Hiswana Migas Lahat, Firdaus yang juga selaku Agen PT. Persada menyambut baik atas pemberlakuan harga pangkalan merujuk SK Bupati Lahat tahun 2018.

“Kami berharap agar semua pihak dapat secara bersama sama mengawasi penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Firdaus.***

Bagikan

Komentar