Jurnalis Tirta KA
Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Laporan Organisasi Masyarakat (Ormas) wilayah Kabupaten Lahat tentang dugaan mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Linggar Jaya Kecamatan Kikim Timur, Sulaiman Efendi SE ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat itu tak benar.
Kepastian tak benar laporan tersebut didapat media ini saat menyambangi Sulaiman Efendi SE yang akrab dipanggil Sule di kediamannya. Jumat (17/7/2020).
“Laporan Ormas GRPK-RI Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat tentang saya saat PJS Kades Linggar Jaya diduga menggelapkan Dana Desa Tahun 2020 tahap satu sebesar Rp 335 juta lebih itu tidak benar,” terangnya.
Dirinya juga baru mengetahui adanya laporan dugaan penyelewengan yang disampaikan ke pihak Kejari Lahat dari salah satu pemberitaan media online selatannews.com, sebab belum ada konfirmasi dari pihak Kejari Kabupaten Lahat.
Diakui Sule, kesalahan sebagai penyelenggara Negara di tingkat Desa seperti kesalahan administrasi bersifat manusiawi dan wajar. Dan, Ia telah dipanggil oleh pihak Inspektorat Lahat untuk klarifikasi laporan tersebut, namun sampai saat ini belum di audit serta pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih Lanjut Sulaiman menyampaikan, kendati demikian mengaku siap menghadapi pelaporan dirinya yang diduga menyelewengkan sejumlah anggaran. Karena dalam ranah ini sebagai orang pemerintah dan masyarakat harus taat terhadap hukum.
“Ya siap tidak siap harus dihadapi apa yang terjadi. Karena, sebagai warga Negara Indonesia yang baik harus taat hukum, masalah harus diselesaikan. Kita juga harus hati-hati menyikapi setiap laporan, Karena kita belum mendapat klarifikasi atau konfirmasi dari pihak Kejaksaan.
Bukan hanya Insfektorat saja yang memanggil saya, namun ada dari pihak kepolisian dari Pidkor Bripka Andri Supartha, SH dan Insfektorat A.Sitorus untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan diduga penyelewengan Dana Desa Tahun 2020 tahap satu.
Sementara, Camat Kikim Timur Pebroni melalui Kasi Ekobang Eli Syahniah saat dikonfirmasi melalui telepon seluler awak media membenarkan, bahwa pada tanggal 8 Mei 2020 telah melakukan Monev atas Dana Desa Tahun 2020 Desa Linggar jaya bersama, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Tehnik Infratruktur.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat Yunisa Rahman S.IP MM melalui Ketua Tim Investigasi Drs Yusri Msi ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, memang benar mantan PJs Kades Linggar jaya sudah di laporkan oleh Ormas GRPK-RI Lahat atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahap satu tahun 2020.
Laporan itu baru dugaan, Kami pihak Inspektorat sudah memanggil mantan PJs Kades Linggar jaya untuk mengklarifikasi laporan tersebut beberapa hari yang lalu”, ungkapnya
Lebih lanjut Yusri membebrkan, pihaknya belum bisa memutuskan Pjs Kades Linggar jaya menyelewengkan Dana tersebut. Insfektorat sendiri belum melakukan audit, namun masih menunggu Perintah dari atasan untuk secepatnya melakukan audit kepada mantan Pjs Desa Linggar Jaya.
“Untuk saat ini baru diduga, insfektorat tidak bisa memvonis yang memutuskan bersalah atau tidak bersalah itu Pengadilan,” lugas Yusri.
Berikut rincian pekerjan DD Linggar Jaya Tahap I Tahun 2020
1. Lampu Jalan 2 Unit
2. Peningkatan Gedung Perpustakaan dan Perlengkapannya
3. Insentif Guru Ngaji
4. Insentif Imam dan Marbot
5. Pemasangan Teralis Gedung Posyandu
6. Pembuatan Sumur Bor Dusun 3
7. Pemasangan Gorong Gorong
8. Belanja Molen pengaduk Semen
9. Belanja Kegiatan pemnyemprotan foging
10. Belanja Kegiatan Posyandu
11. Belanja Alat Marawis
Komentar