Dua Perangkat Desa Indikat Ilir Diberhentikan Sesuai Prosuder

Peristiwa410 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Beredarnya isu miring tentang pemberhentian dua Perangkat Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang yang menuai protes hingga kontra akhirnya terjawab sudah, ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Komisi I di ruang rapat gabungan I DPRD Lahat. Rabu (22/7/2020).

RDP itu dihadiri langsung Ketua Komisi I Nizarudin beserta anggotanya, Kepala DPMDes, Kepala Inspektorat, Camat Gumay Talang, Pjs Kepala Desa (Kades) Indikat Ilir dan dua pelapor Perangkat Desa Indikat Ilir, yakni Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Indikat Ilir Jutra Abri dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nopiansyah.

Terungkap saat RDP berlangsung, Jutra Abri mengaku saat menjabat Kadus merasa kurang senang atas perlakuaan Pjs Kades. Karena sering dimarahi

Sedangkan Nopiansyah mengaku dirinya tidak senang atas pemecatan yang dilakukan Pjs Kades Indikat Ilir dan berharap dapat diaktifkan kembali selaku perangkat desa.

Sementara Pjs Kades Indikat Ilir, Khairul Anwar membantah semua tuduhan baik dari Kadus IV dan Kaur Keuangan. Diakuinya, pemecatan kedua perangkatnya sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri RI nomor 67 tahun 2017 mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Selanjutnya, berlangsungnya RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lahat sempat sedikit alot ketika mendengarkan penyampaian dari kedua perangkat Desa Indikat Ilir dan Pjs Kades tersebut.

“Setelah mendengarkan keterangan baik dari dua perangkat, Pjs Kades, Kepala BPMDesa, Dinas Inspektorat, Camat Gumay Talang. Kami putuskan Pemecatan Dua Perangkat Desa Indikat Ilir, telah sesuai dengan prosuder dan aturan yang ada,” tegas Nizarudin.

Baca Juga  Jengguk Korban Konflik ArtaPrigel, Bupati Lahat Minta Pemerintah Pusat “Turun Tangan”

Karena, sambungnya, dari hasil rapat tercetus pemberhentian kedua perangkat Desa Indikat Ilir yang dilakukan oleh Pjs Kades sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014, dan ketentuan yang berlaku Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri No 83 tahun 2015. sebagaimana diubah dalam peraturan Menteri dalam Negeri RI nomor 67 tahun 2017.

“Aturan jelas, pengakatan dan pemberhentian kepada dua perangkat desa Indikat Ilir, yang dilakukan Pjs Kades Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, sesuai dengan aturan dan prosuder yang berlaku. Namun, apabila kedua perangkat masih tidak terima atas pemecatan itu, Silakan di PTUN,” tutup Yunizar.

Usai RDP, Pjs Kades ditemui media ini berharap kedua perangkat yang diberhentikan dapat menerima lapang dada dan menyarankan keduanya untuk menunjukan etika yang baik.

“Ayo.!! bersama sama kita memajukan Desa Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Lahat, agar kedepan Desa Indikat Ilir semakin maju,” kata Khairul Anwar.

Tidak sampai disitu saja, menurut Khairul Anwar, selama ini dirinya hanya diam saja ketika diserang pemberitaan miring dari berbagai media yang ada.

“Saya tidak pernah harus membalas atas berita miring tersebut. Karena, saya ditunjuk dan dipercaya selaku Pjs Kades Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Lahat, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan dusun laman ini,” pungkasnya.***

Bagikan

Komentar