Pengedar Sabu di Jejawi Ditangkap BNN OKI Saat Sedang Tidur

Mediapagi.co.id, OKI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial Mz (40) di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi.

Kepala BNN OKI, AKBP H. Gendi Marzanto mengatakan, pihaknya dibantu BNNP Sumsel dalam penangkapan tersangka.

“Ada perlawanan dari warga sekitar, dengan cara menghalangi petugas saat penangkapan,” ucap Gendi saat melakukan Press Realese di kantor BNN OKI.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan lima paket kecil berisi sabu seberat 4,10 Gram sisa hasil penjualan, 1 timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu di kamar tersangka.

“Tersangka ditangkap pagi tadi sekitar Pukul 09:00 WIB, saat tersangka sedang tidur,” jelas Gendi.

Gendi menambahkan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan pihak Polres OKI sedang mendalami keterkaitan tersangka lain.

“Kita akan mendalami keterangan tersangka Mz terkait jaringan narkoba ini. Kita juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.(Edi Gebuk)

Bagikan

Komentar