Perdana di Sumsel Perumahan Miliki Sertifikat Laik Huni, Dinas PUPR Serahkan SLF ke Developer Perumahan

Kab OKI6 Dilihat

Laporan wartawan : SMSI Silampari

LUBUK LINGGAU.Mediapagi.co.id – Kota Lubuklinggau menjadi kota pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang menerapkan dan mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perumahan. 

Penyerahan plakat dan sertifikat SLF ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Achmad Asril Asri bersama Kepala Dinas PTSP, Hendra Gunawan dan Dinas Perkim di Kantor Dinas PU PR Kota Lubuklinggau, Selasa(22/11/2022). 

Adapun perumahan yang sudah diterbitkan SLF nya yaitu perumahan Black Sejahtera Permai atas perusahaan PT Zura Karya Bersama Linggau.

” Alhamdulilah kita menjadi yang pertama, perumahan di Sumatera Selatan yang memiliki SLF, “kata Achmad Asril. 

Achmad Asril menjelaskan Pemerintah sebagai regulator memberikan regulasi yang merujuk pada undang-undang, seperti SLF. SLF yang serahkan hari ini merupakan SLF perdana, yang kedepannnya akan diberlakuka untuk seluruh perumahan di Kota Lubuklinggau.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya. 

Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF adalah Surat permohonan mengajukan SLF

Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab, Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait

NPWP Badan Hukum, Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai, Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris, Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Surat Keputusan IMB Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB, Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB,.Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB,Laporan Direksi Pengawas

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya,Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas

Laporan Lengkap Direksi, Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB, Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing

Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset

Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)

Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)

Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)

Instalasi Penyalur Petir, dsb.

Foto bangunan

Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

” Pada dasarnya bergantung spesifikasi dan klasifikasi bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan, “tambahnya.

Senada juga dikatakan, Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan. Dia menjelaskan  SLF baru akan diterbitkan jika perumahan tersebut memenuhi syarat. 

” Untuk SLF itu diterbitkan oleh Dinas PUPR, untuk  PPG diterbitkan oleh DPMPTSP, jadi untuk SLF memang terintegrasi antara DPMPTSP, Dinas PUPR dan Perkim, “pungkasnya. (*)

Bagikan

Komentar