Proses Pendaftaran Calon Ketua KONI OKU Selatan Diduga Berlangsung Singkat, Warga Net Tanggapi Negatif

Kab OKUS5 Dilihat

Laporan Wartawan : OKU Selatan

OKU Selatan.Mediapagi.co.id–Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan gelar Musyawarah Olaraga Kabupaten (Musorkab) guna memilih ketua KONI periode mendatang. Bursa pemilihan ketua KONI OKU Selatan sempat memanas beberapa waktu lalu karena diduga hanya sebagai formalitas saja.

Hal ini terlihat dari beberapa calon ketua yang mengambil formulir pendaftaran ketua KONI ternyata hingga batas waktu akhir pengembalian formulir tidak satupun yang mengembalikan formulir kecuali Heri Marta Dinata.

Tentu saja hal itu menimbulkan asumsi publik dugaan adanya skenario dalam pemilihan calon ketua KONI Kabupaten OKU Selatan. Terlebih yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai ketua DPRD dan Ketua Karang Taruna Kabupaten OKU Selatan.

Karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku dan juga disebabkan komentar miring dari netizen di media sosial Fccebook akhirnya Heri Marta Dinata menyatakan mengundurkan diri dari bursa pemilihan Ketua KONI Kabupaten OKU Selatan.

Pasca mundurnya Heri Marta Dinata, kini KONI Kabupaten OKU Selatan kembali membuka pendaftaran calon ketua KONI Kabupaten OKU Selatan periode 2022-2025.

Pada kesempatan kedua ini, hanya ada 1 calon yang mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran calon ketua KONI OKU Selatan yakni Charles Minarko yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD dan juga ketua partai DPC PPP OKU Selatan. Kamis (12/05/2022).

Hal ini kembali menuai tanggapan miring dari publik. Pasalnya, penjaringan calon ketua KONI Kabupaten OKU Selatan ini dilaksanakan dalam waktu yang singkat, seakan menutup peluang bagi peserta lain yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon ketua.

Proses ini membuat warga Net melontarkan kritikan keras mengenai penjaringan calon ketua KONI yang diselenggarakan panitia pelaksana. Mereka mengkritik melalui media sosial diantaranya melalui Facebook.

Berbagai tanggapan miring ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kemajuan dunia olahraga di OKU Selatan.

Netizen menilai tidak ada bedanya, apa yang dilaksanakan kemarin dan sekarang dalam penjaringan bakal calon ketua KONI OKU Selatan.

Pengambilan dan pengembalian berkas pencalonan masih diisi oleh pejabat publik dan ketua partai, sudah mendapatkan dukungan dari beberapa cabor sebagai syarat dan ketentuan untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketua KONI OKU Selatan.

Pertanyaanya, apakah panitia penjaringan Musorkab KONI OKU Selatan, sudah menjalankan aturan organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi. Nyatanya, rangkap jabatan masih mulus dan bisa mengikuti bursa pencalonan.

Aturan sudah menjelaskan, bahwa rangkap jabatan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan.

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang telah mengatur perihal rangkap jabatan antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Mendagri melalui surat edaran Nomor 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011 yang melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.

Undang-undang tersebut cukup jelas untuk membuat dewan kehormatan DPRD OKU Selatan bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Anggota/ Ketua maupun Wakil Ketua DPRD OKU Selatan, baik berupa teguran atau pemberhentian untuk menjaga marwah instansi untuk tercapainya pemerintahan yang baik (good governance). (**)

Bagikan

Komentar