Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Gagalkan Praktek Impor Ilegal Senilai 10 M

Kota Palembang38 Dilihat

Laporan wartawan : Indra S / Edg

MEDIAPAGI.CO.ID – PALEMBANG, Respon cepat dalam melaksanakan tugas, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu unit kendaraan mobil truk box cold diesel nopol BM 9485 NU, yang akan melakukan pengiriman barang impor ilegal asal Cina

Gagalnya kasus tersebut membuat Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai 10 M,

 Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melihat adanya mobil truk box cold diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat.

Mengetahui hal itu petugas langsung bergerak dan melakukan penyergapan pada mobil truk cold diesel tersebut, di Jalan Soekarno Hatta kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang-alang Lebar kota Palembang  pada senin 27 Maret 2023 sekira pukul 03.00 wib.

Barang bukti berhasil diamankan, berupa empat unit mesin Harley Davidson dan barang kosmetik tanpa label bahasa Indonesia atau barang impor yang tidak dilengkapi izin.

Disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Drs. Supriadi MM dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bahwa kasus ini terungkap berkat adanya informasi masyarakat dan respon cepat anggota, terkait adanya mobil truk box cold diesel yang mencurigakan.

“ Ya, berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota kita dari Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil truk cold diesel beserta barang bukti lainnya, ” ujar Kapolda, Senin (3/4/2023).

Dikesempatan itu Kapolda Sumsel mengapresiasi kinerja anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, yang telah berhasil mengungkap kasus praktek impor ilegal senilai 10 M. Kemudian atas ungkap kasus ini akan dilakukan koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai mengenai asal usul barang tersebut.

Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus Iptu Ledi menyebut, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan jasa pengiriman barang CV. Bintang Bungsu.

Menurut dia, barang ilegal itu dipesan oleh importir dari Cina untuk dikirimkan ke Indonesia. Barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus.

Lebih lanjut dikatakan Kapolrestabes, bahwa dalam melakukan aksinya Importir ini menggunakan jasa ekspedisi CV. Bintang Bungsu untuk mengangkut dan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi. 

” Namun disaat menuju perjalanan di wilayah hukum kita, truk ekspedisi tersebut berhasil diamankan oleh personel Unit Pidsus Satreskrim, ” tegasnya..

Selain itu ,Kapolrestabes menjelaskan, kalau truk ekspedisi tersebut tidak dilengkapi administrasi PIB barang muatan yang diangkut dari Pekanbaru ke Jakarta.

“ Saat ini kami telah melaksanakan pemeriksaan pada sejumlah pihak dan terus melakukan pendalaman untuk mencari informasi pemilik barang ilegal ini, ” pungkasnya.

Bagikan

Komentar