MEDIAPAGI.CO.ID. PEDAMARAN – Kurang dari 24 jam Polsek Pedamaran Polres OKI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus asusila dan pembunuhan terhadap anak perempuan dibawah umur oleh pelaku inisial R (20) warga desa Menang Raya kecamatan setempat pada Sabtu 26 – 7 – 25 kemarin. Respon cepat ini membuat Polsek Pedamaran menuai apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat kecamatan Pedamaran kabupaten OKI provinsi Sumsel.
Selain itu respon cepat Polsek Pedamaran dalam menangkap pelaku tindak pidana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan. SH. M.Si bersama team gabungan satreskrim Polres OKi juga mendapat apresiasi dari Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto. S.H. S.I.K. M.H.
Dikatakan Iptu Indra bahwa, penangkapan tersangka ini berkat kerja sama yang baik antara Polsek Pedamaran dan team gabungan satreskrim Polres OKI, unsur Tripika, pemerintah desa Menang Raya serta masyarakat.
” Alhamdulillah berkat adanya kerja sama yang baik dalam melakukan penyelidikan intensif dan ditambah informasi serta keterangan dari beberapa saksi akhirnya kurang dari 24 jam pada minggu 27 -7 – 25 sekira pukul 09.00 wib pelaku telah ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres OKI, ” ujar kapolsek, Senin (28/7/25).
Iptu Indra juga menjelaskan, saat akan disergap di kediamannya pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa harus di hadiahi timah panas dikaki kirinya.
Dikesempatan tersebut Iptu Indra berterima kasih kepada Kapolres OKi yang selalu memberikan petunjuk dan arahan, sehingga semua tugas mampu diselesaikan dengan baik.
” Terima kasih bapak Kapolres OKI, petunjuk dan arahan selalu kami harapkan agar kami mampu menjalankan tugas dengan baik dan dapat menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan tindak kejahatan lainnya, ” ucapnya.
Kemudian Iptu Indra mengimbau kepada semua orang tua untuk selalu menjaga buah hatinya dengan baik sehingga tidak terulang lagi peristiwa menyedihkan seperti ini.
” Ya, kami akan selalu bekerja sepenuh hati demi memberikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Pedamaran, ” tegas Kapolsek.
Akibat dari perbuatannya pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Dikesempatan yang sama kepala desa Menang Raya mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus tindak pidana pada desa yang dipimpinnya.
Rian berharap dimasa mendatang sinergisitas antara pemerintah desa, masyarakat dan unsur tripika akan selalu terjalin dengan baik.
” Saya atas nama pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada polres OKI, Polsek Pedamaran dan unsur tripika kecamatan Pedamaran serta masyarakat yang telah bekerja keras dalqm membantu mengungkap kasus ini. Saya meyakini bilah sinergisitas ini terus terjaga, tidak akan ada lagi ruang bagi pelaku tindak pidana dan gangguan kamtibmas di kecamatan Pedamaran, ” tutur kades.
Rian juga mengharapkan tragedi yang memiluhkan ini tidak akan terjadi lagi di kecamatan Pedamaran.
” Peristiwa seperti ini tentunya akan menyisahkan luka yang teramat dalam bagi keluarga korban, mari kita terus bersinergi agar tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan, ” pungkasnya.(Indra S)









Komentar