Sengketa Konsumen YLKI dan Rafika 4 Lahat Berlanjut

Hukum & Kriminal161 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Lubuk Linggau kembali melakukan persidangan Arbitrase pertama, kemarin dalam kondisi pemberlakuan New Normal atau Normal Baru.

“Persidangan Arbitrase pertama antara kami selaku penggugat yang menerima kuasa dari 10 konsumen dan Tergugat I pihak PT. Lahat Maju Jaya (LMJ) dan pengembang perumahan Griya Rafika 4 M Munawir Safe’i SH selaku Tergugat II serta PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tergugat III,” terang Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe’i ST SH di kantornya, Kamis (11/6/2020)

Ditambahkan Sanderson, saat sidang pihaknya mempertanyakan legalitas kuasa khusus yang menghadiri sidang dari PT LMJ dikarenakan kewenangan Nanda Firmansyah, SH mengkuasakan kepada Drs Muhammad Husni Nawi, seharusnya oleh saudara M Munawir Safe’i SH selaku Direktur dari PT LMJ sesuai dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Majelis BPSK.

Saat diberikan ruang klarifikasi, lanjutnya, kuasa pelaku usaha Drs Husni Nawi menjelaskan bahwa akan menjawab seluruh gugatan konsumen yang telah diberikan salinan gugatan oleh pihak penggugat, termasuk soal perizinan rafika 4.

“Dalam kesempatan tersebut, Husni Nawi meminta waktu hingga pekan depan untuk menjawab secara tertulis karena banyak,” jelas

Sanderson menuturkan dalam brosur yang ditawarkan kepada konsumen diduga bukan rumah contoh yang telah dibangun dilokasi, sehingga konsumen merasa kecewa pada saat menerima rumah tersebut.

“Namun jika dibatalkan uang booking fee dan Down Payment (DP) konsumen hilang, sebagaimana isi sebagian gugatan, di lain gugatan ditemukan dugaan bangunan tidak sesuai dengan RAB yang sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya

Berikutnya, ungkap Sanderson, dugaan telah terjadi maladministrasi dalam pengurusan IMB karena banyak temuan YLKI sehingga Sanderson meminta kepada Majelis BPSK untuk melakukan sidang lapangan demi keadilan dan membatalkan IMB tersebut.

Sementara Kepala BPSK Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dan menghadirkan saksi-saksi jika dipandang dibutuhkan, terkait atas permohonan sidang lapangan akan ditindaklanjuti jika dipandang perlu namun semua itu perlu tahapan.***

Bagikan

Komentar