Skema Penyelenggaran Pilkada Serentak Dan Larangan Konser Musik

Nasional, Politik73 Dilihat

Junarlis: dyol

JAKARTA–mediapagi.co.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skema tentang penyelenggaran Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa mengatakan partai ‎politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon dilarang meyelenggarakan konser musik kampenye Pilkada serentak. Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19.

“‎Metode kampanye yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik,” ujar I Dewa Kade dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Selain itu, kegiatan olahraga dengan melibatkan banyak orang dilarang oleh KPU. Sehinga aturan tersebut bisa dijalankan oleh partai politik ataupun pasangan calon.

“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, dan perlombaan juga dilarang,” katanya.

Kemudian Dewa Kade melanjutkan kegiatan sosial berupa membukaan bazar dan donor darah dilarang dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan kandidat pasangan calon. “Metode kampanye yang dilarang juga kegiatan sosial berupa bazar, donor darah atau hari ulang tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. ***

Bagikan

Komentar