Team Walet Polres Lahat Berhasil Amankan Empat Orang Pemain Ganja

Hukum & Kriminal230 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL | mediapagi.co.id | Keseriusan Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat memberantas peredaran segala jenis narkoba benar-benar terbukti. Dan, dalam hitungan jam berhasil mengamankan empat pelaku daun setan di dua lokasi operasi penangkapan berbeda.

“Informasi masyarakat tetap menjadikan kami bekerja secara serius guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum polres lahat, termasuk penangkapan empat pemain ganja itu,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika dijumpai media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO, Iptu Najamudin dan Humas Polres, Aiptu Lisbono, Senin (20/1/2020) di ruang kerjanya.

Diungkapkan Bobby, sebelumnya giat lidik dilaksanakan menindaklanjuti informasi tersebut dan menghasilkan sasaran orang dan lokasi dengan tepat lalu operasi penangkapan digelar pada hari Sabtu 18 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib di jalan Rellay TVRI Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat Kota.

“Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan Karisma Rahmadanil umur 19 tahun dan Guntur Sunarya Putra usia 20 tahun. Saat digeledah badan kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat Kota ini ditemukan tujuh bungkus daun kering dikemas plastik bening dan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 14.26 gram,” ujarnya.

Bobby menjelaskan, sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 11 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 18 januari 2020, keduanya berstatus hukum berbeda, yakni sebagai tersangka pemilik dan tersangka pengguna.

“Setengah jam kemudian tepatnya pukul 15.30 Wib berdasarkan hasilpengembangan dari kedua tersangka ini, team langsung meluncur ke gang sentral Kelurahan Talang Jawa Selatan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Pindo Darma Putra umur 19 tahun dan Jericho Zulkarnain usia 18 tahun. Keduanya tinggal bertetangga dekat di lokasi penangkapan,” urainya.

Lebih lanjut, Bobby mengatakan ketika giat pengeledahan bagian dari operasi penangkapan di rumah kedua pelaku didapatkan satu bungkus daun kering terkemas kertas dalam kotak rokok merek magnum diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 4.28 gram.

Barang bukti ganja, sambung Bobby, hasil pengeledahan itu diakui pelaku adalah miliknya dan sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 12 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 18 januari 2020, keduanya berstatus hukum sebagai tersangka pemilik dan tersangka pengguna.

“Kini barang bukti ganja dan keempat tersangka telah mendekam sel penjara Polres Lahat agar lebih mudah dalam pemeriksaan intensif,” pungkas Bobby, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam dan mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.***

Bagikan

Komentar