Terkait Dugaan Pemerasan Perusahaan Tambang Lahat, Pengacara “Tagih Janji”

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pemberitaan yang tayang di media ini berjudul “Diduga Pemerasaan Perusahaan Tambang, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Jebloskan Oknum Mantan Kades Ke Penjara” pengacara tersangka, Rusdi Hartono Somad SH menyuarakan hak jawab ketika ditemui di kediamannya bilangan Kelurahan Bandar Agung. Sabtu (22/2/2020).

Rusdi menyangkal tudingan kliennya yang sekarang dipenjara oleh pihak Polres Lahat, selaku aktor dari aksi pemortalan perusahaan tambang Galian “C” PT BUMA dalam perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman.

“Tudingan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat itu tidak benar, klien kami tidak melakukan tindak pidana Pemerasan apalagi Pengancaman terhadap PT BUMA. Yang ada klien kami menagih janji sebelumnya telah disepakati bersama,” jelas Rusdi.

Diungkapkan Rusdi, kasus pemortalan terjadi pada Selasa, 23 Juli 2019 sekira pukul 14.00 Wib berlokasi di jalan dalam Dusun IV Desa Kedaton Lekung Daun Kecamatan Pulau Pinang yang dilakukan warga tersebut, murni dari masyarakat setempat.

“Masyarakat murni lakukan pemortalan itu bertujuan hanya menagih janji kepada PT BUMA sebelumya telah disepakati bersama klien kami saat itu sebagai Kepala Desa telah ada nota kesepakatan berisi bahwa pihak perusahaan akan memberikan bantuan untuk desa sebesar Rp 4 ribu perkubikasi.

Baca Juga  Kapolres Lahat Terus Ajak Masyarakat Putus Mata Rantai Covid-19

Namun, sambungnya, pihak PT BUMA tidak menunaikan janji dalam nota kesepakatan itu, hingga pemortalan dilakukan murni dari masyarakat, sebagai bentuk rasa kekecewaan. Karena pada tahun 2013 silam itu perjanjian klien saya mampu membebaskan lahan yang diinginkan PT BUMA.

“Saya terangkan sekali lagi tujuan dari pemortalan itu, tidak lain sebagai bentuk menagih janji kepada PT BUMA terkait konpensasi Rp. 2,5 Milyar tersebut, cukup pantas dengan perjanjian awal yang telah disepakati sebelumnya,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Rusdi, pembuktian benar atau salah klien nanti setelah kasus ini, naik kemeja persidangan. Maka, mari kita kawal kasus ini dan bisa dilihat hasil dari keputusan sidang nanti. Karena, yang menentukan salah benar itu hasil sidang pengadilan. ***

Bagikan

Komentar