Terkesan Memihak Perusahan Batubara, Warga Arahan Laporkan Tiga Oknum Hakim PN Lahat ke Banwas MA RI

Hukum & Kriminal2025 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Terkesan memihak perusahaan batubara hingga dianggap tak adil dalam memberikan keputusan sidang perkara perdata Nomor register 8/Pdt.G/2019/PN.Lht tertanggal 19 Juli 2019, sebagai alasan Pelapor Supriadi Efendi warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur mengadukan ulah tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Banwas MA RI).

Hal itu diungkapkan Fidelis Angwarmasse SH MH, Kuasa Hukum Pelapor Supriadi Efendi kepada media ini di depan pintu masuk gedung utama PN Lahat, usai menyerahkan berkas Pelapor kepada administrasi PN Lahat selaku pihak Terlapor. Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan Fidelis, selain ke Banwas MA RI laporan juga kami layangkan ke Komisi Yudisial RI dan Pengadilan Tinggi Palembang. Sedangkan, ketiga oknum hakim yang dilaporkan kliennya tersebut selaku majelis persidangan dalam perkara itu, yakni Hakim Ketua, Jimmy Maruli SH MH dan Hakim Anggota I, Ahmad Renardhien SH serta Hakim Anggota II, Mahartha Noerdiansyah SH.

“Saat putusan sidang perdata nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Lht itu ketiga oknum hakim tidak sama sekali menyentuh perusahaan batubara PT Banjarsari Pribumi (BP) selaku Tergugat I yang diduga kuat telah menyerobot lahan klien kami seluas hampir 2,5 hektar dengan sebagian telah ditumbuhi kebun karet produktif,” ujarnya.

Oleh karena itu, terang Fidelis, ketiga oknum hakim ini sebagai Terlapor dalam perihal Dugaan Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan penjelasan Terlapor tidak berprilaku adil, Terlapor tidak berperilaku jujur, Terlapor tidak bersikap mandiri dan penjelasan Pelapor terkahir yakni Terlapor tidak bersikap profesional.

“Kami menyimpulkan dalam laporan itu ada dugaan kuat majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” lugas Fidelis.

Sementara, Supriadi Efendi membeberkan bahwa sebagian besar tanah yang hampir seluas 2,5 hektar ditanamnya bibit karet sejak tahun 1991 dan sekitar tahun 1998 karet sudah mulai produksi. Hingga pada tahun bulan Oktober 2017 karet makin produktif namun timbul permasalahan besar dengan adanya penggusuran kebun karet tersebut oleh PT BP.

“Tanpa adanya pemberitahuan apalagi ganti rugi, pihak PT BP langsung membumi hanguskan tanam tumbuh karet dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH) terbitan pada tahun 2015 ditandatangani oleh Camat Merapi Timur dan Pjs Kepala Desa (Kades) dan dibeli perusahaan dari Ujang. Sedangkan dasar surat kami ketika buka lahan baru dan dikeluarkan SPH tandatangan Kades Badrin Mustafa BSc pada tahun 1993,” urainya.

Lebih jauh, Supriadi menegaskan selama berkebun tidak ada masyarakat yang menyangga kepemilikan tanahnya. Dan, akibat ulah perusahaan batubara itu dirinya tidak bisa lagi berkebun hingga mengalami kerugian sebesar Rp.26 Milyar lebih.

“Saya berharap kepada Kepala Banwas MA RI dan Ketua KY RI serta Ketua PT Palembang agar bisa membantu kami untuk mencari keadilan sesuai dengan fakta dan bukti yang realitas dan nyata sesuai aturan berlaku.” Imbuhnya.

Terpisah Hakim Humas PN Lahat, Dicky Syarifudin SH MH ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini melalui aplikasi resmi WhatsAppnya bernomor 0812-2119-xxxx, tidak memberikan jawaban sampai dengan berita ini dtayangkan.***

Bagikan

Komentar