Kapolres Lahat Ungkap Bandar Sabu Merapi Timur Bersenpi Dilengkapi Peluru

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA secara langsung pimpin gelar Press Conference di Hall Room Mapolres dimulai dari jam 15.00 Wib, Rabu (29/1/2020) ungkap tindak pidana narkoba hasil operasi penangkapan tersangka pengedar beserta barang bukti (BB) sabu-sabu dan senjata api (senpi).

Kapolres menjelaskan, keberhasilan Team Walet mengamankan tersangka Anrianto (43) di rumahnya Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur pada Senin, 27 Januari 2020 sekira pukul 19.00 Wib, berikut BB sabu sebanyak 38 paket dengan berat bruto 10.52 gram dan timbangan digital serta Senpi rakitan kaliber 9 mm beramunisi lima butir.

“Tentunya, meringkus tersangka tersebut berkat informasi masyarakat sekitar yang telah resah atas peredaran narkoba di desa itu makin menggila,” sambung Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso Ssos, Kasat Reserse Narkoba AKP Bobby Eltarik SH MH, Paur Humas Aiptu Lisbono SH dan beberapa Anggota Team Walet.

Informasi masyarakat itu, terangnya, dilaksanakan lidik oleh Team hingga mengetahui sasaran orang dan tempat yang tepat, langsung menggelar operasi penangkapan lanjut pengeledahan di dalam kamar kediamaan tersangka menemukan BB tersebut yang diakui miliknya.

Baca Juga  Team Walet Polres Lahat Makin Gencar Berantas Pemilik dan Pengguna Narkoba

“Setelah diperiksa sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 17 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 27 Januari 2020, tersangka mengaku bahwa BB sabu didapat dr AT warga Kabupaten Muara Enim yang sekarang dalam pengejaran dan pengembangan Satres Narkoba kita,” bebernya.

Dikatakan Kapolres yang pernah menjabat sebagai Kanit III Unit II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri ini tersangka akan dijerat dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan bahwa dibulan Januari 2020 Satres Narkoba Polres Lahat telah banyak berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, dan Polres Lahat akan giat lagi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***

Komentar