Bandit Bobol Rumah Keok Ditembak Team Reskrim Polsekta Lahat

Hukum & Kriminal1105 Dilihat

Jurnalis: Semaun
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dan Tersangka kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Tersangka Curat ini berinisial RD umur 35 tahun, warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang ini kami amankan dalam operasi penangkapan,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat disambangi media ini melalui Kapolsekta Lahat, Iptu Idian Kusuma didampingi Kanitres Iptu Hamdani SH dan Paur Humas Aiptu Lisbono SH. Minggu (12/4/2020) di Mapolsekta.

Idian menjelaskan, sebelum operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu 11 April 2020 kemarin sekira pukul 16.00 Wib, Team Reskrim Polsekta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa melihat diduga pelaku yang telah melakukan pencurian. Sedangkan BB hasil curian telah diamankan dari dalam rumah Tersangka RD berupa 9 buah handphone dan 1 buah lextop merk thosiba.

“Informasi Tersangka RD sedang berada di dekat ram sawit Desa Gumay Talang langsung lakukan pengejaran dan penangkapan. Namun, RD melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terarah serta terukur, dilumpuhkan dengan tembakan pada betis kaki sebelah kanan pelaku. Setelah diberikan perawatan di Rsud lahat pelaku digelandang ke Polsek Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” urainya.

Baca Juga  Tim Tigers Polres Lahat Gulung Provokator Penghancur Isi Mess Manager Perusahaan

Dibeberkan Idian, Tersangka RD mengaku telah melakukan pencurian dengan cara mendongkel dan merusak pintu jendela sebelah kiri samping rumah korban Sahudin (36) di Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang pada Senin 10 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 Wib lalu.

“RD merusak pintu dan berhasil masuk rumah korban dengan mengunakan sebilah parang hingga Tersangka ini leluasa mengambil semua handphone berjumlah 12 unit yang ada di dalam meja conter berikut 1 buah lextop merk thosiba di atas meja kaca tersebut. Selanjutnya pelaku lari melalui pintu jendela yang telah dirusaknya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” sambungnya.

Lebih jauh dikatakan Idian, berdasarkan laporan polisi bernomor LP / B-07/ II / 2020/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEKTOR KOTA LAHAT, Tanggal 10 Februari 2020, korban dan dua orang saksi telah dimintai keterangan. Sementara, Tersangka dan BB hasil curian telah diamankan di Mapolsekta guna pemeriksaan lebih lanjut.***

Bagikan

Komentar