Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK ) Paslon Peserta PILKADA 2020.

Kab Ogan Ilir34 Dilihat

OGAN ILIR.Mediapagi.co.id —-Menjelang tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kab Ogan Ilir bersama Komisioner Bawaslu Propinsi Sum-sel, dan seluruh Panwascam Se kabupaten Ogan Ilir serta tim gabungan pengamanan TNI/POLRI juga Satpol-PP, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) Paslon peserta PILKADA yang masih terpampang di sepanjang jalan Lintas Sumatera dan Kecamatan di Ogan Ilir, Minggu ( 6/12/2020 ).

Penertban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) yang menetapkan tahapan masa tenang dimulai sejak tanggal 6 sampai 8 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar. SE, mengatakan, ” dengan telah selesainya tahapan masa Kampanye, maka hari ini kami melakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye ( APK ) Paslon yang menjadi peserta PILKADA tahun 2020 ini, ” ujar nya.

Hal yang senada pun juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sum-sel Junaidi. SE. M.si, di dampingi oleh tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir,, ” penertiban ini dilakukan guna untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dalam tahapan masa tenang yang saat ini telah diberlakukan, ” tuturnya.

Ditambahkannya, ” kami bersama seluruh tim terkait, sudah bergerak ke seluruh lokasi di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir ini guna menertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK ), ,baik yang ada di posko-posko maupun di setiap kantor partai politik, ” ungkapnya.

Masih kata dia, “ ya, Sekali lagi kami menghimbau agar para relawan menciptakan suasana yang kondusif. Dan para Paslon tidak melakukan kampanye di luar jadwal atau kampanye terselubung, ” pungkasnya

Bagikan

Komentar