Buang Ganja Ke “Siring”, Tersangka Kurir Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Hukum & Kriminal1683 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Team Walet yang beranggotakan Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengagalkan transaksi Ganja. Kali ini tersangka kurir, RD (37) warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kota berhasil dibekuk di depan SMPN 2 Lahat saat menunggu pembeli.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat disambangi media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO, Iptu Najamudin, Kanit I Ipda Ismail dan Kanit II Ipda Muhammad di ruang kerja Kasat. Kamis (26/3/2020).

Diuraikan Kasat, operasi penangkapan tersangka RD digelar pada Rabu 25 Maret 2020 sekira jam 13.30 Wib di depan sekolah dan saat diamankan, tersangka melempar bungkusan plastik warna hitam menggunakan tangan kanan ke Siring atau biasa disebut dengan parit.

“Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik hitam yang dilempar tersangka tersebut. Ternyata berisi satu paket sedang daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 70 gram,” ujarnya

Setelah diintrogasi awal, lanjut Kasat, tersangka mengakui ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berdasarkan laporan Polisi bernomor Lp / A- 56/ III / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 25 Maret 2020, RD dan barang bukti digelandang ke Mapolres.

Tak hanya kurir ganja, kata Kasat, Teamnya juga berhasil menciduk pengguna narkoba jenis sabu FB (34) warga Desa Penandingan Kecamatan Tanjung Tebat di kolam pemancingan Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan pada Selasa, 24 Maret 2020 sekira jam 02.00 Wib

Dari tangan tersangka FB, sambung Kasat, saat pengeledahan kamar tersangka didapatkan barang bukti satu buah pipet plastik warna putih yang telah diruncingi dan masih terdapat sisa serbuk kristal putih narkotika jenis shabu serta satu buah jarum suntik.

“Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka diakui miliknya yang didapat dari temannya HR dalam proses lidik dan selanjutnya sesuai dengan Lp / A- 55 / III / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 24 Maret 2020, tersangka berikut temuan petugas kami itu dibawa ke Mapolres,” pungkas Bobby yang juga mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam ini.***

Bagikan

Komentar