Buser Tanjung Sakti Amankan Pelaku Pencuri Emas

Hukum & Kriminal246 Dilihat

Jurnalis Semaun
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Team Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Sakti berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku pencurian itu berhasil kami amankan pada pertengahan bulan ini setelah kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya,” terang Kapolsek Iptu Nurhanas didamping Kanit Reskrim Aiptu Budi Agus kepada media ini. Selasa (23/6/2020).

Kemudian, sambung Kapolsek, anggotanya langsung meluncur dan gelar operasi penangkapan di Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Namun dua tersangka, yakni RN (22) dan AZ (17) melarikan diri.

“Sekira pukul 16.00 Wib hari yang sama pada 12 Juni 2020 tersangka menyerahkan diri diantar oleh orang tua dan Kepala Desa Tanjung Alam. Lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Sakti,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan satu suku emas 24K bentuk kalung rantai medan beserta liontin buah, satu buah cincin berat 1/4 suku emas 24K, satu pasang anting berat 1/2 gram emas 24K dan satu lembar celana panjang jeans warna biru.

Dibeberkan Kapolsek, kronologi pencurian terjadi pada 27 maret 2020 sekira pukul 14.00 Wib kediaman korban Widi Suryanto (42) di Desa Tanjung Alam yang mengalami kerugian hilang satu suku emas 24 karat bentuk kalung, satu buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu buah celengan dan uang tunai sebesart Rp 2 juta serta beras seberat 30 Kilogram.

“Tersangka masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mencuri barang-barang tersebut. Lalu pelapor melapor ke Polsek pada 1 Juni 2020 lalu dan berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/ 06 /IV/2020/SUMSEL/RES LAHAT/SEK TJ.SAKTI, 01 Juni 2020 BB dan tersangka telah diamankan,” pungkas Kapolsek.***

Bagikan

Komentar