Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kegiatan pembangunan fasilitas Container Yard (CY) PT Kereta Api Logistik (Kalog) anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat dihentikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat. Rabu (24/6/2020).
“Penghentian kegiatan pembangunan CY itu dikarenakan Team kami menemukan fakta bahwa proses pembangunannya belum dilengkapi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat,” terang Kepala DLH Lahat Ir Agus Salman didampingi Kabid Penataan dan Penataan PPLH, Eddy Suroso ST MSi kepada media ini di ruang kerjanya.
Agus menambahkan, temuan tak berizin pembangunan CY itu saat Teamnya yang dipimpin Eddy Suroso beranggotakan Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Indra Buana SH MH dan staf Beny Khairul serta Sekcam Merapi Barat, Dahrif Agustian SP MM dan petugas PolPP Apransyah SE turun ke lokasi pembangunan CY tersebut.
“Setelah wawancara dengan Dimitri selaku pengawas lapangan area pengawasan stasiun dan loading track di lokasi itu, Team kami menemukan fakta pembangunan CY sudah dilaksanakan pada dua minggu yang lalu terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 dengan kondisi bangunan 50 persen,” jelasnya.
Lalu, lanjut Agus, Teamnya mendapatkan informasi dari Irfan sebagai Ahli Penertiban Lahan PT KAI bahwa pembangunan CY bukan domain PT KAI dan pengurus perizinan kegiatan CY merupakan wilayah kewenangan Kalog.
“Sementara berdasarkan keterangan Manager Operasional Kalog, Supri ketika Team kami menghubungi via ponselnya menyatakan bahwa kegiatan pembangunan CY belum memiliki perizinan dibidang lingkungan,” urainya.
Agus membeberkan temuan Teamnya saat di lokasi berupa alat berat excavator sebanyak 2 unit, Vibro 1 unit dan truck 3 unit. Lantas, sesuai dengan prosedur dilakukan tindakan penghentian kegiatan pembangunan CY dengan cara pemasangan garis pembatas di lokasi kegiatan sebanyak 3 titik dan pemasangan tulisan pelarangan aktivitas di lokasi kegiatan.
“Kami menyimpulkan kegiatan pembangunan CY dan fasilitas lainnya yang diprakasi oleh PT KAI atau Kalog yang akan digunakan untuk kegiatan pengangkutan batubara dari PT Bara Multi Sugih Sentosa resmi kami hentikan dan akan dibuka kembali setelah Izin Lingkungan dikantongi perusahaan tersebut,” pungkas Ir Agus Salman.***
Komentar