Ini Sanksi Melanggar Protokol Kesehatan di Lahat

Peristiwa892 Dilihat

Jurnalis Feriand – Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) masih ada di Bumi Seganti Setungguan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat ambil langkah sigap agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap Protokol Kesehatan.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lahat, Ali Afandi diwawancarai media ini menjelaskan, bahwa pihaknya bersama seluruh unsur sudah kali ke dua menggelar rapat terkait Inpres No 6 Tahun 2020. Rabu (9/9/2020)

“Rapat Inpres No 6 Tahun 2020 itu membahas soal penegakan disiplin protokol kesehatan. Dan, pertemuan kedua ini membahas soal drap Perbup yang telah disusun,” sambungnya.

Diterangkan Ali. pada umunya drap Perbub yang telah disusun itu dapat diterima, pada intinya soal penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Selain itu, soal sanksi yang bakal diterima bagi pelanggar juga dibahas.

Ali membeberkan, untuk sanksi perorangan ringan dan sedang, mulai dari teguran, dan teguran tertulis yang tetap mengedepankan kearifan lokal. Sanksi sedang perseorangan bisa seperti kerja sosial, membersihkan taman dan lainnya.

Sedangkan untuk pelaku usaha, sankinya mulai dari ringan, sedang, dan berat. Dimulai dari teguran lisan, pengumuman secara terbuka seperti malalui video yang dishare ke media sosial, hingga ke pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut dikatakannya, sanksi ini diberikan agar ada efek jera, sehingga tidak ditiru pelaku usaha yang lain. Sedangkan untuk tempat ibadah, diberikan teguran lisan dan tertulis kepda pengurus tempat ibadah.

“Penerapan sanksi dibantu dengan aparat lain. Peraturan ini berlaku menyeluruh, hingga ke pasar tradisional di kecamatan dan desa. Hari ini baru akan minta rekomendasi Gubernur Sumsel, jadi belum tahu kapan akan diberlakukannya,” pungkas Ali.***

Bagikan

Komentar