Jurnalis Syafudin
Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat saat ini miliki Program Mang Baris, yakni kegiatan yang menghibahkan barang bukti (BB) berumur lebih dari lima tahun dengan sasaran Lembaga Pemasyarakatan dan Sekolah Menegah Kejuruan.
Hal itu terungkap ketika Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Fitrah SH menggelar pertemuan dan silaturahmi di kantor sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat. Rabu (29/7/2020).
Kedatangan Kajari bersama 5 Kasi yakni, Kasi Intelijen, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Pidum serta Kasi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) disambut oleh Ketua PWI Lahat Ishak Nasroni dan Sekretarsinya Robiansyah SE.
Kajari memperkenalkan diri juga menggenalkan lima bidang kasi Kajari Lahat. dengan santai diiringi guyon mantan Kajari Banda Aceh ini, menceritakan pengalaman selama bertugas.
“Cukup panjang kalau mau diceritakan. Namun, semua itu sebuah pengalaman saat menjabat Kajari Banda Aceh. Alhamdulillah, selama bertugas rekan rekan media banyak membantu saya,” ungkap Kajari saat tatap muka kepada awak media yang tergabung di PWI Lahat, kemarin.
Tidak itu saja, Fitrah berharap seluruh rekan rekan media di Kabupaten Lahat tidak sampai salah kata kata dalam pemberitaan, terutama tentang hukum. Tapi bukan Kajari Lahat melakukan intervensi.
“Sehingga, saya berharap bahasa bahasa dari rekan rekan media dapat benar dan tertuju. Karena, salah sedikit penyampaian akan berbeda makna dan berdampak fatal,” tambahnya.
Untuk semua kawan kawan wartawan, agar dapat bekerja secara profesional, memenuhi standar atau diatur dalam Undang Undang (UU) kode etik jurnalistik, dan supaya dapat memberikan hak jawab.
“Harapan saya PWI Lahat dapat memberikan kerjasama yang baik. dalam memberikan informasi kemasyarakat agar tidak salah, kami butuh dukungan dari semua rekan rekan media. Intinya, Kejari Lahat terus berusaha semaksimal mungkin melakukan pembenahan,” janji Kajari.
Termasuk, siap memberikan konsultasi hukum. ketika disinggung dari wartawan, terkait target kasus di Kabupaten Lahat, ditambahkannya, masalah adanya temuan atau kejanggalan terutama dugaan penyimpangan kenapa tidak.
“Tapi, dikarenakan kerja kita ini berbasis anggaran, sehingga, diperlukan untuk petunjuk dari atasan. Harapan kami pihak Pemkab Lahat dapat diperdayakan ASN maupun para Kades apabila tersangkut dalam perkara berikanlah sanksi tegas,” urainya.
Sedangkan, untuk tindak pidana umum diakui Kajari Lahat, apabila sifatnya fatal mau tak mau proses hukum pasti akan berat. Contoh, kasus pencurian sawit sebanyak 2 tandan, dan tertangkap kasus pencurian ayam 1 ekor, alangkah baiknya antara pelaku dan pemilik dibicarakan.
“Saat ini ada peraturan jaksa agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 yakni tentang proses penghentian tuntutan,” pungkasnya.***
Komentar