PT. BPAC Diakui Pemerintah Selaku Pengelolah PTM Square

Peristiwa576 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mengakui PT Bima Putra Abadi Citranusa (BPAC) selaku pihak pengelolah Pasar Tradisional Modern (PTM) Square di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.

Hal itu diungkapkan Direktur PT BPAC, H Baharudin saat ditemui awak media melalui Humas, Khilal Satri didampingi Pengacara, Firnanda SH CLA CMe di Kantor Pengelolah PTM Square. Senin (7/9/2020).

Khilal menunjukan salah satu surat yang ditandatangani oleh Sekda Lahat, Januarsyah Hambali SH MM kepada awak media yang menyatakan bahwa PTM Serelo dibangun oleh pihak swasta dalam hal ini PT BPAC dan bukan merupakan aset milik Pemkab Lahat.

“Masih dalam surat ini, ditulis juga keterangan Pemkab Lahat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan PTM Serelo dengan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan PT BPAC adalah pemberian kesempatan,” sambungnya.

Dijelaskan Khilal, pemberian kesempatan dan dukungan dari Pemkab Lahat kepada PT BPAC untuk melaksanakan pembangunan sekaligus mengoperasionalkan suatu kawasan perdagangan berupa pembangunan unit ruko, kios, los dan pedagang hamparan.

“Perjanjian kerjasama ini tetap berlaku selama tetap berfungsinya kawasan perdagangan tersebut,” lanjut Khilal membacakan surat tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Khilal, Pemberian kesempatan dan dukungan dari Pemkab Lahat kepada PT BPAC untuk mengoperasionalkan itu mencakupi penagihan retribusi kebersihan dan parkir. Bertujuan agar kenyamanan dan kemanan baik pedagang maupun pembeli tetap berjalan dalam kawasan PTM Square.***

Bagikan

Komentar