Tim Tigers Polres Lahat Gulung Provokator Penghancur Isi Mess Manager Perusahaan

Hukum & Kriminal467 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Motif dendam pada manajemen PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang telah menyebabkan salah satu warga Desa Beringin Jaya diamankan sucyrity perusahaan perkebunan sawit itu karena kedapatan mencuri buah sawit, tersangka PR (41) memprovokasi warga setempat untuk menghancurkan mess pegawai dan manajer.

“Ajakan PR dikuti RN usia 30 tahun kini buron, lalu setelah tiba di Mess Manajer perusahaan, keduanya menghancurkan barang yang ada di dalam maupun luar mess,” terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH, Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, Kanit Pidum Ipda Angga Anugrah SH, Paur Humas Aiptu Lisbono SH saat menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, kemarin Rabu (19/2/2020).

Penyerangan warga secara brutal itu, sambung Kapolres, terjadi pada 20 Januari 2020, sekira jam 01.00 wib dini hari bertempat di perumahan mess Manajer Kebun Sungai Saling Estate, tepatnya dalam Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah.

“Terlebih dahulu diserang mereka adalah AS (45) menjadi korban pemukulan dilanjutkan dengan menendang pintu masuk sampai rusak, setelah berada di dalam Mess PR dan RN merusak barang yang ada di dalam rumah dan luar hingga rusak mengakibatkan kerugian hampir Rp 23 juta dan korban AP mengalami memar pada leher bagian belakang serta luka robek di bibir bawah dengan ukuran 1x 0,5 cm,” beber Kapolres.

Akibatnya, jelas Kapolres, kejadian di areal perkebunan PT SMS Divisi II Sungai Saling Estate Desa Sungai Laru tersebut, korban AS yang bekerja selaku Security perusahaan itu mengalami luka bacok di bagian kepala. Setelah diberi pengobatan, korban memberikan laporan polisi.

Atas laporan resmi yang diterima pihaknya, Kapolres menindaklanjutinya dengan lakukan giat lidik oleh Kasat Reskrim melalui Team Tigers terjun langsung ke lokasi kejadian untuk mengungkap dan menangkap para pelaku. Hingga PR ditangkap dirumahnya pada akhir bulan Januari 2020 lalu sekira pukul 23.00 Wib. Sementara RN saat ini masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan LP/B-233/XI /2019/Sumsel /tes Lahat, Tanggal 20 November 2019, tersangka PR juga melakukan tindak pidana pengerusakan seduai dengan laporan polisi bernomo LP /B 46 /III/2018 /Sumsel/ Res Lahat tanggal 16 Maret 2018, korban PT Aditarwan lokasi kejadian di Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan, kerugian Rp 100 juta,” pungkas Kapolres yang juga mantan Kanit III Unit II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri. ***

Bagikan

Komentar