Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Team Tigers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali ungkap dan menangkap bandit motor atau tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana di wilayah Kikim Area.
“Saat gelar operasi penangkapan, awalnya diamankan tersangka FB (28) lalu dilakukan pengembangan team berhasil menciduk MG (20). Keduanya warga Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur,” jelas Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat disambangi media ini melalui Kasat Reskrim, AKP Herry Yusman SH didampingi Kanit Kanit Pidum, Ipda Angga Anugrah SH. Rabu (19/2/2020).
Tersangka FB, sambung Kasat, diciduk dekat rumah makan Bindu Riang desa tempatnya tinggal. Kemudian dari hasil interogasi FB, kembali team menangkap tersangka lainnya MG sekira pukul 22.45 Wib di halaman SDN 06 dalam desanya.
“Keduanya mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, sehingga team mebawa mereka untuk mengambil barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR dengan noka MH35D9206DJ8628 nosin 5D9-1862788. Namun, saat melakukan pengambilan motor curian itu, keduanya mencoba untuk melarikan diri,” ujarnya.
Ditegaskan kasat, team telah memberikan tembakan peringatan ke udara tapi keduanya tetap lari dengan kencang. Tak mau buruan lepas, terpaksa team lakukan tindakan tegas dan terarah melumpukan larinya dengan menembak kaki pelaku. Akhirnya kedua tersangka dan barang bukti bisa diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres OKI ini membeberkan, kejadian naas pencurian motor yang menimpa korban Sumirdin (44) warga Desa Suka Negara RT 004 Kecamatan Lahat Kota pada hari Selasa 28 januari 2020 sekira jam 22.00 Wib saat terparkir di acara hajatan orgenan Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur.
Sumirdin kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha type Vega ZR warna putih dengan Nopol BG 3055 ET, Nomor Mesin 5D9-1863788, Nomor Rangka MH35D9206DJ 863803 yang terparkir dalam keadaan stang terkunci. Lalu dirusak pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/042/II/2020/SS/RESLHT/TGL 14 Februari 2020 kasus ini diproses hukum yang berlaku,” pungkas mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih ini.***
Komentar