Jurnalis: Andika Eyek
Red – Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Bagi para narapidana (Napi) yang baru saja bebas dan mendapatkan program asimilasi lantaran dampak dari pandemi Covid-19 atau Virus Corona jangan menyia nyiakan program tersebut. Sebab, apabila kembali melakukan kejahatan akan diberikan sanksi tegas yakni strap sel berupa tidak ada kunjungan hingga bebas.
Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II Lahat, Maliki SH MH saat dijumpai media ini juga menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan nasehat tersebut agar dapat menjaga kepecayaan pemerintah. Jumat (17/4/2020)
“Apabila nasehat itu tak didengarkan bahkan kembali melakukan kejahatan bagi mereka yang mendapatkan asimilasi akan diberi sanksi tegas yaitu strap sel,” tegasnya.
Dijelaskan Maliki, Napi yang mendapat program ialah napi umum dan kasus narkoba dangan pidana dibawah 5 tahun dan dimulai dari 1 April hingga 7 April 2020 ada sekitar 102 napi bebas dari program asimilasi. Tersebut.
Sedangkan syarat pemberian asimilasi, lanjut Maliki, yaitu napi sudah menjalani setengah masa pidana pada tanggal 1 April dan dua per tiga masa hukumannya pada 31 Desember 2020. Sementara untuk napi teroris, bandar narkoba pidana lebih dari 5 tahun, dan koruptor tidak ada program asimilasi sesuai dengan PP 99/2012.
“Tahanan di Lapas II Lahat hingga saat ini berjumlah total 380 warga binaan dengan rincian 241 narapidana dan 139 masa tahanan,” pungkasnya.
Komentar