Dirumahkan Tanpa Gaji, Ratusan Karyawan “Batubara” Seruduk DPRD Lahat

Parlementaria544 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Ratusan karyawan PT Sinar Baru Wijaya Perkasa (SBWP) Join Operasi (JO) PT Bukit Telunjuk bergerak bidang Operasi Tambang Batubara yang diwakili sekitar belasan karyawan seruduk alias mendatangi gedung DPRD Kabupaten Lahat. Selasa (2/6/2020).

Kedatangan belasan karyawan itu merasa di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara halus oleh manajemen PT SBWP dan meminta dewan bisa menyelesaikan permasalahan guna menuntut hak-hak yang dianggap belum tertunaikan.

Rapat di ruang pertemuan DPRD Lahat yang dihadiri Ketua Komisi II, Ketua Komisi IV dan Camat Merapi Timur serta Camat Merapi Timur berlangsung alot dan sempat memanas apalagi pihak PT SBWP menilai langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan kondisi perusahaan saat ini tengah merugi serta siap untuk dilakukan sidang hukum industri.

Ketua Komisi II DPDR Lahat Dedi Chandra SE usai rapat ditemui media ini menjelaskan bahwa Pihak perusahaan tidak boleh mengeluarkan Surat Edaran kepada karyawannya terkait permasalahan yang ada, karena ada aturan yang harus dipatahui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Aturan yang harus dipatahui itu harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Camat dan unsur muspika, karena sebagian karyawan tidak tauh dan tidak mengerti adanya aturan seperti itu, mereka hanya menerima dan tauh tauh sudah seperti itu keputusannya atau malah sudah tertipu,” jelas Dedi.

Oleh karena itu, sambungnya, hari ini karyawan PT Bukit Tunjuk mengadu ke DPDR untuk mencari solusi atas permasalahan sehingga hak karyawan ini tidak dirugikan dan dewan berada pada posisi ditengah kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan.

“Kesepakatan rapat tadi ada lima point, diantaranya karyawan yang merasa di PHK meminta gaji yang sesuai dengan aturan dan dipersilakan kedua belah pihak berembuk kembali lalu kemudian kita bahas lagi di dewan hasil rembukan tersebut untuk cari solusi terbaik,” tegasnya.

Sementara, HRD PT SBWP Salman menjelaskan bahwa jumlah pegawai diberhentikan sementara ini ada sekitar 150 orang, terdiri dari karyawan tetap dan kontrak yang dirumahkan tanpa gaji sejak 1 Mei 2020.

“Kami berharap nantinya ada jalan terabaik bagi kedua belah pihak baik pekerja maupun pengusaha. Kalaupun mentok nanti kita minta mediasi oleh pihak Pemda dalam hal Disnaker dan mudah mudahan ada jalan terbaiknya,” ujarnya.

Karena, lanjutnya, persoalan ini ranahnya bukan PHK tapi penghentian kegiatan bekerja pihak perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya membayar gaji pekerja. Tapi para pekerja memplesetkan ini sebagai PHK.

“Niat baik perusahaan apabila aktif kembali mereka akan dipanggil kembali bekerja sesuai dengan masa masa kerjanya hak hak mereka dibayarkan. Sebab saat ini perusahaan tak aktif karena harga batubara yang anjlok dan masalah covid-19 tidak bisa jual keluar negeri seperti ke Cina dan Vietnam,” lugas Salman.***

Bagikan

Komentar