Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Lahat Sesuai Aturan

Parlementaria276 Dilihat

Jurnalis Herlan
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pengadaan Pakaian Dinas untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan.

“Kegiatan pengadaan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Lahat akan dilaksanakan sesuai dengan payung hukum dan InsyaAllah tidak akan melanggar peraturan,” terang Sekwan, Ramsi SIP MM saat dihubungi media ini melalui Kasubag Perlengkapan, Oklin Abdurrahman SE MM. Sabtu (22/8/2020).

Ditambahkan Oklin, dasar hukum pelaksanaan Pengadaan Pakaian Dinas tersebut yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Pada Pasal 9 ayat 1 berbunyi tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari huruf d tertulis Pakaian Dinas dan Atribut,” jelasnya.

Sementara, ungkapnya, pada Pasal 12 ayat 1 dituliskan Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (d) terdiri atas huruf (a) Pakaian Sipil Harian disediakan 2 pasang dalam satu tahun.

“Masih dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf (b) Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 pasang dalam satu tahun, huruf (c) Pakaian Sipil Lengkap disediakan 2 pasang dalam lima tahun, huruf (d) Pakaian Dinas Harian lengan panjang disediakan 1 pasang dalam satu tahun dan huruf (e) Pakaian yang becirikan khas daerah disediakan 1 pasang dalam satu tahun,” bebernya.

Masih kata Oklin, pada Pasal 12 itu juga berbunyi ayat 2 yakni, Pakaian Dinas dan Atribut sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 disediakan dengan mempertimbangkan prinsif efisiensi, efektifitas dan kepatutan.

“Serta Ayat 3 dalam Pasal 12 tersebut berbunyi bahwa ketentuan mengenai standar satuan harga Pakaian Dinas dan Atribut sebagaiman dimaksud pada Ayat 1 diatur dalam Perkada,” pungkas Oklin.***

Bagikan

Komentar