Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melayangkan surat kepada pihak pengelolah Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Lahat perihal Pembebasan Parkir Bagi Para Pedagang di PTM Square.
Salah satu point penting isi surat yang ditandangani Kepala Bapenda, Subranudin SE MAP tertanggal 10 Juli 2020 itu berisikan meminta kepada Pihak Pengelolah PTM Square untuk tidak memunggut parkir terhitung hari ini hingga 16 Juli 2020 kepada para Pedagang, Pemilik Ruko, Penyewa Ruko, Kios dan Lapak yang ada dalam kawasan pasar.
“Hal itu bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat kegiatan aksi masa yang dilakukan oleh para pedagang PTM Square atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” jelas Subranudin di ruang kerjanya kepada media ini. Jumat (10/7/2020).
Terpisah, Penasehat hukum Pengelolah PTM Square Firnanda SH CLA CMe mengaku telah menerima surat tersebut dan akan dibalas dengan keterangkan bahwa selama ini para Pedagang, Pemilik Ruko, Penyewa Ruko dan Kios telah dibebaskan alias gratis untuk bayar parkir di kawasan pasar.
“Alhmdulillah kebijakan pihak pengelolah terhadap mereka untuk tidak bayar parkir selama ini masuk dalam program member. Sedangkan lapak sebagian ada yang bayar. Bahkan tukang ojek yang mangkal di dalam pasar diberi keringan sebulan bayar Rp 40 ribu, karena aktifitas mereka tidak terhitung lalu lalang keluar masuk pasar perbulan,” bebernya.
Namun, sambung Firnanda ketika disambangi media ini di ruang kerjanya, surat dari Kepala Bapenda tetap dipatuhi sebagai mitra kerjasama antara pengelolah PTM Square dengan Pemkab Lahat.
“Kita akan tetap patuhi surat dari Kepala Bepanda hingga 16 Juli 2020, sedangkan pengunjung pasar yakni pembeli dan sebagainya tetap kami punggut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam kawasan PTM Square Lahat,” pungkas Firnanda.***
Komentar