Jurnalis Feriand – Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat, dr LL jarang “Ngantor” diproses Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat.
Kepastian proses kasus jarang “Ngantor” dr LL tersebut didapat media ini saat konfirmasi langsung dengan Kepala BKPSDM Lahat, Drs M Aries Farhan MSi di ruang kerjanya. Senin (14/9/2020).
Dijelaskan Aries, terlebih dahulu pihaknya menerima laporan secara resmi dari Direktur RSUD Lahat, dr Hj Erlinda MKes terkait ketidak aktifan atau jarang “Ngantor” dr LL.
Selanjutnya, sambung Aries, laporan itu dipelajari untuk dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, H Januarsyah Hambali SH MM selaku Ketua Tim khusus penanganan kasus Oknum ASN.
“Karena selama ini, dr LL tidak pernah melayangkan surat secara resmi perihal pindah kerja atau lainnya. Jadi kami murni nantinya memproses kasus jarang Ngantor,” jelasnya.
Dikatakan Aries, perkara ini masuk dalam dugaan pelanggaran disiplin kerja yang bisa dipastikan kasus kategori sedang atau bisa jadi ke kasus yang berat. Tergantung prosesnya nanti,” urai Aries.
Seperti yang pernah diberitakan media ini, Direktur RSUD Lahat, dr Hj Erlinda MKes saat ditemui media ini sedang rapat di Oproom Pemkab, namun ketika dihubungi melalui aplikasi resmi WhatsApp pribadinya, tidak menapik informasi jarang “ngantor” oknum dokter tersebut.
Diterangkan dr Erlinda, permasalahan jarang ngantor telah dilaporkan ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat.
“Waalaikumsalam, laporan sudah kami masukkan ke BKPSDM. Silahkan tanya ke BKPSDM kelanjutannya,” jawab dr Erlinda. Kamis (10/9/2020).***
Komentar