Kecoh Team Walet Polres Lahat, Sabu Dan Pengedar Asal Palembang Diamankan

Hukum & Kriminal473 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Berupaya kecoh Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat saat akan ditangkap dengan membuang Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu, akhirnya tersangka M Sobri (22) pengedar asal Kota Palembang berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika disambangi media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO, Iptu Najamudin. Selasa (18/2/2020) di ruang kerjanya.

Tersangka, sambung kasat, warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Kota Palembang berhasil diamankan pihaknya dalam operasi penangkapan yang digelar pada Senin, 17 Februari 2020 sekira pukul 01.00 Wib di kampung Serinanti gang mushola RT 01 RW 01 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat Kota.

“Sebelum diamankan tersangka, kami mendapatkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di kampung serinanti tersebut, lalu team lakukan lidik untuk mengetahui sasaran orang dan tempat. Hingga hasil evaluasi lidik malam itu juga, tepatnya dini hari lakukan penangkapan,” urainya.

Saat hendak diamankan, lanjut kasat, tersangka membuang paketan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan ke arah belakang yang terlihat oleh mata team, kemudian ketika pengeledahan badan dan belakang badannya itu ditemukan tiga paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan.

“Setelah diteliti dengan menggunakan penerangan lampu senter team, serbuk kristal putih sebanyak tiga paket yang ditemukan itu kami menduga kuat narkotika jenis sabu. Dan ketika diintrograsi singkat di lokasi, tersangka mengakui barang bukti itu adalah sabu miliknya,” beber kasat.

Lebih jauh dikatakan mantan Kasateres Narkoba Polres Pagaralam ini, atas pengakuan tersangka tersebut, Team membawanya berikut barang bukti sabu seberat bruto 3,10 gram ke Mapolres guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 32 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 17 Februari 2020.***

Bagikan

Komentar