Polisi Proses Kasus Mobil Nyaris Masuk Jurang, SERD Sadarkan Warga Jangan Anarkis

Hukum & Kriminal237 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kasus yang terjadi pada akhir bulan lalu yang pernah diberitakan media ini dengan judul “Mobil Proyek Vital Nasional Nyaris Masuk Jurang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Warga Kota Agung” ternyata saat ini terus diproses hukum oleh pihak Polres Lahat.

Mobil nyaris masuk jurang itu berjenis trailer milik GMK pengangkut satu unit crane milik PT Total yang akan melaksanakan kegiatan di Proyek Vital Nasional Panas Bumi dikelolah PT Supreme Energi Rantau Dedap (SERD) terjadi di lokasi Ch 7000 wilayah Desa Karang Endah, Kecamatan Kota Agung.

Kepada media ini, Senin (10/2/2020) Relation PT SERD, HM Goerillah Tan menuturkan bahwa pihaknya menyadarkan warga tentang kinerja Proyek Vital Nasional dibidang Panas Bumi telah diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2014.

“Aturan itu melarang warga atau kelompok warga melakukan gangguan keamanan akses di jalan akses dan lain-lain sehingga terganggu dan terhentinya operasi perusahaan panas bumi atau Geothermal dapat dikenakan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 74, ancaman kurungan 7 tahun serta denda Rp.70 Milyar,” jelasnya.

Goerillah mengaku aturan itu terus menerus disosialisasikan oleh Tim Supreme Energy bersama Kepolisian agar masyarakat sadar dan patuh terhadap perundangan-undangan mengenai itu dan ketentuan yang berlaku di negara hukum tercinta ini.

“Karena sebagai perusahaan Geothermal maka SERD yang ditugasi pemerintah untuk memproduksi listrik 2×110 MW tentu perlu dijaga dengan baik dan ketat agar usahanya berhasil sukses tepat pada waktunya,” ulasnya

Ditegaskan Goerillah, upaya memberikan pengertian kepada warga dilakukan terus menerus dan bahkan pada saat warga bertindak anarkis memblokade jalan akses ke proyek panas bumi dengan rintangan banyak patok kayu, batu dan besi disertai penjagaan oleh oknum bersenjata tajam.

“Umumnya oknum warga memaksakan kehendak untuk memperoleh lowongan kerja di perusahaan kontraktor seperti PT Rekind dan beberapa subkonnya. Dan hal itu tentu tidak mungkin karena pelamar yg ada sebanyak 2.835 orang dengan lowongan yang tersedia secara bertahap hanya 600 hingga 700 orang saja,” terangnya.

Goerillah membeberkan berbagai cara oknum warga memaksakan kehendak mengarah anarkis dengan merintangi jalan Kabupaten Lahat yang sudah dipinjam pakaikan oleh Bupati Lahat kepada SERD sesuai MoU April 2019.

“Bahwa lebar jalan 6 meter dari Desa Sukarame ke Desa Tunggul Bute adalah keharusan bagi SERD untuk merawat dan memperbaikinya sehingga dengan dasar MoU tersebut jika ada yang memasang patok dan rintangan dijalan 6 meter itu akan terkena sanksi hukum yg pidana kurungan dan dendanya sangat berat,” lugasnya.

Lebih jauh dikatakan Goerillah, berkaitan dengan mobil nyaris masuk jurang besar kemungkinan diakibatkan oleh oknum warga tersebut sudah dijelaslan saat dirinya memberikan keterangan sebagai saksi di depan penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lahat belum lama ini.***

Bagikan

Komentar