Sambungan Ilegal Akan Ditertibkan PDAM Lahat

Peristiwa152 Dilihat

Jurnalis Ade
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Lahat akan menertibkan masyarakat menggunakan air secara tidak resmi, ataupun pelanggan yang menunggak membayar tagihan rekening air.

“Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Lahat umumnya dan pelanggan PDAM Tirta Lematang khususnya,” terang Direktur PDAM Tirta Lematang Anda Wijata SKom PIA kepada media ini. Rabu (17/6/2020).

Anda Wijaya menambahkan bahwa PDAM Tirta Lematang saat ini memiliki pelanggan sebanyak 6.837 pelanggan dari jumlah penduduk kabupaten Lahat 401.494 Jiwa.

Dari jumlah tersebut, sambungnya, disisi lain PDAM Tirta Lematang juga memiliki angka kehilangan air sebesar 33,76%. Kehilangan air ini salah satunya disebabkan oleh pemakaian/ sambungan illegal.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin menikmati air bersih agar berlangganan resmi menjadi pelanggan PDAM Tirta Lematang,” jelasnya.

PDAM Tirta Lematang, lanjutnya, memberikan keringanan kepada pelanggan illegal sampai tanggal 17 September 2020 untuk menyelesaikan administrasi di Kantor PDAM Tirta Lematang JI. Bhayangkara Bandar Jaya Lahat.

Dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Foto Copy KTP 3 Buah
Foto Copy KK 3 Buah
Materai 6.000 2 Lembar
Map Kertas 3 Buah
PBB 3 Buah

“Kepada masyarakat yang telah menyelesaikan administrasi sampai dengan 17 September 2020 hanya akan dikenakan biaya sambungan baru Non Niaga Rumah Tangga Rp 1 098 000, Niaga Kecil Rp 1 519 700, Niaga Besar Rp 2 430 500,” urainya.

Lebih jauh dikatakannya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan illegal belum menyelesaikan administrasi sebagai pelanggan PDAM Tirta Lematang maka akan dilakukan pemutusan sambungan illegal dan dikenakan denda pemakaian air sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PDAM Tirta Lematang.***

Bagikan

Komentar