Terkait Oknum Pengusaha Perumahaan Ingkar Janji, Belasan Pengaduan Awal 2020 Diproses

Peristiwa208 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Berdasarkan laporan konsumen yang telah mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya terhadap perumahan di awal tahun 2020 ada 16 orang, terkait dengan ketidakpuasan terhadap layanan dari oknum pengusaha pengembang perumahan.

Hal itu diungkapkan Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST SH saat dijumpai media ini di kantor sekretariatnya seputaran kapling Blok C Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Kota. Senin (10/2/2020)

Dijelaskannya, bahwa mayoritas pengaduan perumahan dilayangkan oleh konsumen adalah bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, perbedaan luas selisih bangunan, tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum.

“Pengaduan konsumen tersebut kami proses dan kedepannya kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli sebuah perumahan. Pasalnya, pembelian perumahan tentu akan memakan dana yang tidak sedikit. Jika terlalu cepat mengambil keputusan, alih-alih mendapatkan rumah baru, justru memberikan sekelumit masalah besar,” ujanya.

Untuk itu, Sanderson menyarankan kepada konsumen sebelum membeli rumah, ditelusuri dulu rekam jejak oknum pengusaha pengembang berikut status kepemilikan tanah. Dipastikan tanah proyek yang akan dibangun properti itu telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Konsumen juga berhak melihat dan membaca dengan jelas Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan-nya (IMB).

Sanderson juga menyinggung peran pemerintah dalam kasus penipuan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan tindak tegas berupa sanksi bagi pengembang nakal.

“Seharusnya Kementrian Perumahan Rakyat bersama organisasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), wajib memiliki daftar pengembang bermasalah sekaligus rekam jejaknya. Lalu dipublikasikan melalui situs mereka, agar konsumen tahu mana saja pengembang yang pernah tersandung kasus penipuan. Jadi meminimalisir kejadian serupa lah,” tandas Sanderson.

Sayangnya Sanderson belum mau memberikan infomasi tentang oknum pengusaha pengembangan perumahaan yang telah menjadi keluhan belasan konsumen. Karena, menurutnya, masih dalam proses dan akan ditelusuri kebenaran aduan tersebut.***

Bagikan

Komentar