Upah Tak Dibayar, Pekerja Batubara “Seruduk” Kantor DPRD Lahat

Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Belasan warga Desa Geramat Kecamatan Merapi Selatan yang tergabung dalam pekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) “seruduk” Kantor DPRD Lahat. Kamis (18/6/2020).

Informasi dikumpul, kedatangan Belasan pekerja ini meminta Pimpinan dan Anggota DPRD Lahat bisa memanggil pimpinan PT LPPBJ untuk menuntut pembayaran upah kerja.

Kekesalan pekerja memuncak, lantaran perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara ini sejak bulan Desember tahun 2019 lalu tidak memberikan upah kerja. Selama ini hanya dijanjikan menjadi pekerja kontrak oleh perusahaan. Namun nyatanya, perusahaan meminta warga untuk mengajukan pemberhentian kerja.

Zulkipli (41) selaku driver produksi PT LPPBJ kepada media ini mengaku ada ratusan pekerja yang masih berharap ada pengangkatan. Sebab, statusnya hanya BHL menerima upah Rp 100 ribu sehari, tanpa ada jaminan lain.

“Kami meminta anggota DPRD Lahat bisa membantu kami menyelesaikan permasalahan kami ini,” cetusnya.

Tak selang waktu lama, kedatangan pekerja itu diterima dan langsung gelar rapat dengar pendapat Anggota Dewan di ruang sidang Kantor DPRD Lahat.

Ketika rapat dimulai, Zulkipli membeberkan bahwa awal berdiri tahun 2018 lalu, perusahaan menjanjikan warga akan dijadikan pekerja kontrak. Namun nyatanya sudah enam bulan ini perusahaan belum melakukan pembayaran upah.

Baca Juga  Kedai Namdu +62, Tongkrongan Berbagai Menu Sajian di Lahat

“Upah yang belum dibayar perusahaan pada bulan Desember, Januari, April dan Mei dan hanya bulan Maret itu juga cuma Rp 700 ribu. Selebihnya perusahaan mau bayar asal pekerja bersedia mengundurkan diri dari perusahaan. Namun kami bertahan karena diiming imingi akan dijadikan pekerja kontrak,” sambungnya.

Sementara Kabid HI Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lahat, Aristoteles SH MH, mengatakan perkara ini sebaiknya dilaporkan dulu ke pihaknya. Lalu mengikuti aturan untuk proses selanjutnya. Sehingga hak-hak pekerja yang menjadi tuntutan, bisa naik ke tahap persidangan.

“Untuk pengawasan sudah menjadi wewenang provinsi, kami hanya bisa melakukan pembinaan dan mediasi tiap ada pelaporan,” ucap Aristoteles

Anggota DPRD Lahat asal Kecamatan Merapi Area, Andi Sucitera ST menegaskan, permasalahan warga dengan perusahaan ini sebenarnya sudah lama. Bukan hanya terkait tenaga kerja dan dampak lingkungan, tapi timbul juga masalah dampak sosial dan perubahan karakter warga.

“Seharusnya perusahaan tidak melakukan tindakan pembodohan terhadap warga. Namun bisa mensejahterahkan masyarakat sekitar, caranya mempekerjakan dan mengupah karyawan tersebut dengan layak. Pertemuan selanjutnya, pimpinan perusahaan akan kita panggil,” tegas Andi.***

Komentar