Bawa Sabu 16 Kilogram, Hakim PN Lahat Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

Hukum & Kriminal635 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Lahat bilangan Bandar Jaya, Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Lahat, YM Yoga D A Nugroho SH MH didampingi Hakim anggota satu YM Verdian Martin SH dan Hakim anggota dua YM Saiful Brow SH telah Menjatuhkan vonis Hukuman Mati kepada terdakwa Adnan.

Hal itu terungkap dalam Press Release yang dilayangkan Hakim Juru Bicara pada Pengadilan Negeri Lahat, Dicky Syarifudin SH MH kepada media ini, Rabu (1/4/2020).

Dijelaskan Terdakwa Adnan warga asal Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara ini ditangkap oleh anggota Satlantas dari Polres Empat Lawang pada hari selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wib

saat melakukan razia rutin terhadap kendaraan, saat itu terdakwa Adnan yang sedang melintas dijalan lintas Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan menggunakan mobil toyota Avanza warna hitam bernopol BL 1394 NG.

Laju Avanza hitam itu diberhentikan oleh anggota Satlantas polres setempat yang sedang melakukan razia, saat diberhentikan terdakwa sempat pucat dan gugup ketika ditanya hendak kemana, karena merasa curiga dan ada yang tidak beres maka anggota polisi tersebut pun menanyakan apa yg terdakwa bawa di bagasi belakang mobil yg dikendarainya,

Awalnya terdakwa mengaku bahwa tas bawaan yang ada di belakang mobil tersebut berisikan baju milik terdakwa, akan tetapi karena gerak gerik terdakwa mencurigakan maka beberapa anggota polisi yang turut menjadi saksi dipersidangan itu pun memeriksa dan membuka tas tersebut dan didapati bahwa isinya adalah narkotika jenis shabu shabu dengan berat hampir 16 kilogram dan beberapa butir pil extasy.

Masih dalam release, setelah dilakukan tes urine terhadap Terdakwa didapati hasil bahwa urine Terdakwa pun positif mengandung methampetamina.

Terkait fakta-fakta yg diperoleh dipersidangan tersebut terdakwa menyangkal semua sehubungan dengan barang bukti yg ditemukan terdakwa tidak mengetahui sama sekali dan bukanlah milik terdakwa akan tetapi Majelis dalam pertimbangan hukumnya berpendapat oleh karena penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah maka penyangkalan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu Alibi Terdakwa belaka yg tidak berdasar hukum.

Selain itu dalam hal penjatuhan vonis Mati tersebut terdapat beberapa hal-hal yang memberatkan terhadap diri Terdakwa sedangkan hal-hal yg meringankan tidak ada.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara Telekonferensi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2020 tentang jam kerja dan pelayanan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dengan menggunakan aplikasi Skype yang terkoneksi secara online dengan pihak Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang sedangkan Terdakwa tetap berada didalam ruangan yg disediakan di dalam Lapas atau Rutan kabupaten Empat Lawang.

Dijelaskan Dicky bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi atensi bagi masyarakat khususnya di Provinsi Sumsel agar tidak bermain-main apalagi menyalah Gunakan dan ikut dalam peredaran gelap Narkotika jenis apapun itu, karena tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan Extra ordinary crime.

Maka penegakan hukumnya pun harus keras dan tegas hingga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lain agar segera menghentikan kegiatannya, imbuh Hakim yang baru 15 hari lalu pulang dari Diklat Hakim Juru Bicara Pengadilan di Mega Mendung Bogor.

“Dari vonis tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yaitu Imam Rustandi S.H. Dari posbakum LBH Serelo Lahat diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap di kepaniteraan pidana sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” akhir isi release yng dikirim Dicky, ayah dua orang anak dan suami dari Lisza Ayumasdaria SH ini.***

Bagikan

Komentar