Bawa Sajam, Kapolres Lahat Sampaikan Maklumat Kapolda

Hukum & Kriminal373 Dilihat

Jurnalis Tirta KA – Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK saat ditemui media ini melalui Paur Humas, Iptu Hidayat di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020) menyampaikan Maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Prof Dr Eko Indra Heri S MM.

Diungkapkan Iptu Hidayat, Maklumat Kapolda Sumsel bernomor Mak/06/VII/2020 tentang Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam itu dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum, Kapolda Sumsel memandang perlu mengeluarkan maklumat.

Diantaranya poin 1, setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sedangkan poin 2 berbunyi, agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

Poin 3, dilarang main hakim senidiri. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui jalur hukum.

Sementara poin 4, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan diatas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang berlaku

“Demikianlah surat maklumat yang dibuat pada 26 Juli 2020 lalu sebanyak 4 poin tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatahui oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Iptu Hidayat.***

Bagikan

Komentar