Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Kasus Dugaan Visum Palsu Annizar Lahat Terbongkar

Hukum & Kriminal1001 Dilihat

Red – Barab Dafri Feri

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Tayangan berita awal bulan ini berjudul “Merasa Janggal, Annizar Lahat Laporkan Hasil Visum Dokter ke Polda Sumsel”, kini informasi yang berhasil dihimpun laporan tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak Polrestabes Palembang.

Masih informasi, Kapolda Sumsel melalui Dirreskrimum yang ditandatangani Wadir AKBP Eko Sudaryanto SIK menerbitkan Surat Pelimpahan laporan polisi tertanggal Maret 2020 dengan nomor B/1188/III/RES.1.9/2020/Ditreskrimum ditujukan kepada Kapolrestabes Palembang.

Dijelaskan, berdasarkan rujukan Laporan Polisi oleh korban Annizar (37) pekerjaan Polri dinas Polres Lahat, bernomor LPB/163/III/2020/SPKT tanggal 3 Maret 2020 tentang dugaan Pemalsuan Surat dan atau Memasukan Keterangan Palsu ke dalam data Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHPidana.

“Mengingat, locus delectinya berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang, maka pihak Polda Sumsel melimpahkan perkara tersebut demi efektifitas penanganan kasusnya masih bisa ditangani di tingkat Polres dan Polsek, guna ditindaklanjuiti secara profesional dan proposional dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas sumber.

Annizar saat dihubungi media ini Sabtu (14/3/2020) melalui pengacaranya di kantor hukum Firnanda SH CLA CMe bilangan Bandar Agung, membenarkan telah menerima surat tembusan pelimpahan berkas kasus 266 dan 263 KUHPiadana yang telah dilaporkannya di Ditreskrimum Polda Sumsel ke Kapolrestabes Palembang.

Firnanda mengaku telah membedah kasus tersebut dengan hasil dari klasifikasi Ketua Ikatan Dokter Indonesa Cabang Palembang DR Dr Alkhair Ali spd KGH FINASIM dan terjawab dengan kejanggalan rentan waktu yang cukup lama antara waktu kejadian pada 9 November 2015. Namun divisum oleh pelapor pada 15 Februari 2017 sesuai dengan laporan Polisi pada 3 Februari 2017.

Diterangkan Firnanda, alat bukti visum rentan waktu hampir dua tahun tersebut dimasukkan dalam berkas perkara oleh oknum penyidik pembantu di Unit PPA Polda Sumsel dan dijadikan barang bukti persidangan mulai gugatan Praperadilan, sidang di Pengadilan Negeri Palembang sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Proses hukum terus berlanjut saat itu menggunakan alat bukti visum bernomor VER/48/II/2017 mencurigakan dikeluarkan dan ditandatangani oleh oknum dokter yang tidak jelas keberadaanya sesuai surat Ketua IDI di salah satu rumah sakit Palembang, dikawal oleh dua oknum Jaksa Penuntut Umum dari pihak Kejati Sumsel,” bebernya.

Dikatakan Firnanda, akibat ulah oknum penyidik pembantu dan dua oknum JPU kajati tersebut kliennya melaporkan telah mengalami kerugian materi in materil karena penitipan tahanan di Rutan Pakjo selama 8 bulan tanpa vonis inkrah dari jaksa dan eksekusi putusan dari kejaksaan.

“Tak hanya itu, klien kami juga dirugikan akibat ulah dari dua oknum jaksa tersebut mulai tahap dari penelitian berkas perkara, penitipan tahanan, penuntutan, serta pemalsuan surat penahanan MA masing masing diduga perbuatan oknum penegak hukum ini,” urainya.

Firnanda berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperhatikan kasus ini dengan menindak lanjuti oknum yg bermain main dalam suatu perkara, agar kasus serupa tidak terulang kembali di masyarakat.***

Bagikan

Komentar