Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Masih ingat kasus dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mulak Ulu yang digerebek warga setempat saat berduaan di rumah E (36) oknum Kades Lesung Batu status Wanita Bersuami dan H (42) oknum Kades Air Puar telah beristri.
Menurut sumber saat ditemui media ini, Jumat (13/3/2020) di ruang kerjanya menjelaskan kejadian memalukan pada awal Januari 2020 lalu itu akhirnya ditindak tegas oleh Bupati Lahat, Cik Ujang SH.
Cik Ujang SH, tambah sumber yang namanya minta tidak ditulis, menandatangani Surat Keputusan Bupati Lahat nomor 141/40/KEP/PMD/II/2020 tertanggal 12 Maret 2020 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Air Puar Dan Kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Mulak Ulu.
“Keputusan itu, sebelumnya Bupati menimbang surat laporan hasil audit investigasi Inspektorat Lahat bernomor 700/3/Inspektorat/2020 tertanggal 24 Februari 2020 atas dugaan perbuatan kepala desa lesung batu dan kepala desa air puar yang meresahkan masyarakat dan melanggar norma budaya dan adat yang berlaku di masyarakat dua desa tersebut,” beber sumber.
Karena, lanjutnya, sesuai dengan Undang Undang tentang Desa pasal 30 ayat 1 yang berbunyi bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
“Selain ayat 1 dalam pasal tersebut, ayat 2 juga dijelaskan, yakni dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” pungkas sumber.***
Komentar