Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Polisi Lahat Dipenjara, Makin Kuat

Hukum & Kriminal1903 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kasus dugaan penyelahgunaan wewenang jabatan makin kuat yang mengarah ke dua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga mengakibatkan Anggota Polri yang berdinas di Polres Lahat, Bripka Annizar SP mendekam penjara di Rutan Pakjo Kelas II Palembang selama 8 bulan.

Hal itu diungkapkan Firnanda SH CLA CMe selaku Pengacara Annizar saat ditemui media ini di salah satu Kantornya bilangan Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kota. Sabtu (2/5/2020).

“Klien saya mendekam di penjara itu terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan, pernah kami laporkan ke Polda Sumsel dan diproses hukum oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kini kami menemukan fakta baru,” terangnya.

Fakta baru tersebut, sambungnya, untuk sementara ini ditemukan dalam surat yang ditandatangani oleh Irwasda Polda Sumsel bernomor B/1842/IV/WAS.2.4/2020/Itwasda perihal Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat tertanggal 27 April 2020.

“Klien kami minta kejelasan tentang fakta baru tertuang dalam surat itu pada angka 2 Point C, tertulis bahwa hasil klarifikasi dan penelitian dokumen terkait barang bukti menjelaskan klien saya Annizar ditahan di Rutan Pakjo Kelas IA Palembang selama 8 bulan dalam proses peradalian yang masih berjalan bukan menjalani hukuman (Vonis) kasasi dari Mahkamah Agung,” bebernya.

Setelah dibaca sampai selesai, lanjutnya, dalam surat itu tidak ada penjelasan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum pada angka 2 poin C tersebut. Karena, alasan kliennya dipenjara dalam ranah kasus ringan dan tidak termasuk ditakutkan akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

Perlu diketahui, urainya, saat itu hakim Pegadilan Tinggi (PT) dan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasus klienya itu tidak menerbitkan surat Penetapan Penahanan (Taphan) dan Perpanjangan Penahanan (Janghan). Namun tetap juga ditahan oleh Oknum JPU tersebut.

“Semangat oknum JPU menahan kliennya itu tidak mau tauh tentang tidak terbitnya Taphan dan Janghan tersebut yang dikuatkan oleh Surat Salinan Putusan MA, hingga diterbitkan Surat Eksekusi Pengeluaran Tahanan demi hukum. Rinciannya, putusan hakim PT tidak ada penahanan lanjutan dari hakim MA,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Firnanda, mengingat selama mendekam penjara 8 bulan hak kemerdekaan klien saya dirampas dan faktanya klien saya saat itu dibebaskan demi hukum. Maka dari itu, pihaknya akan mengirim surat ke Kapolda Sumsel untuk minta penjelasan uraian secara hukum pada pernyataan angka 2 poin C dalam surat tersebut.***

Bagikan

Komentar