Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering dengan Barang Bukti (BB) sebanyak satu kilogram, PB (33) warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
“Satu kilogram daun haram itu kita sita saat tersangka PB sedang duduk di pinggir jalan Desa Tertap Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika disambangi media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit II Iptu Mastoni dan Kanit I Ipda Ismail SH. Kamis (27/2/2020) di ruang kerja kasat.
Bobby mebeberkan, sekecil apapun informasi masyarakat guna pihaknya memberantas narkoba tetap menjadi langkah awal sebelum gelar Operasi Penangkapan. Begitu juga dengan giat lidik terhadap gerak gerik tersangka DP yang akhirnya diketahui identitas tersangka dan lokasi tepat untuk penyergapan.
“Tak mau buruan kami lepas, setelah lidik langsung gelar penangkapan tersangka DP pada Senin, 24 Februari 2020 sekira jam 16.00 Wib sedang duduk samping motornya di pinggir jalan dalam desa, kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan motor beat nomor polisi B 3518 CCH,” urainya.
Dijelaskan Kasat, pemeriksaan motor tersangka itu team menemukan satu paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 1,1 kilogram yang terbungkus plastik warna hitam di bawah jok motor yang diakui tersangka miliknuya.
“Guna pemeriksaan intensif, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp/A- 38/II/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 24 Februari 2020,” pungkas Kasat.***
Komentar