Gandeng Kejari, BPKAD Lahat Tertibkan Aset

Jurnalis Tirta KA
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antar Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Kejari beberapa waktu lalu bertujuan agar Kejari Lahat dapat membantu melakukan penertiban aset daerah.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, Drs Sahabadi T MSi didampingi Kabid Aset, Guntur Martandy SSTP ditemui awak media. Selasa (3/8/2020).

Ditambahkan Sahabadi, tehknisnya Pemkab Lahat melalui BPKAD memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Lahat. Alhasil aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat Lahat, berhasil ditertibkan.

“SKK tersebut sebagai turunan dari MoU antara Bupati Lahat dengan Kajari Lahat dalam upaya penertiban aset daerah, sesuai dengan aturan akan terus kami lakukan,” urainya.

Baca Juga  Pernikahan Lahat Turun Drastis, Akad Nikah Hanya di KUA

Sahabadi menjelaskan, bahwa Bupati Lahat, Cik Ujang SH berkomitmen dan konsisten menertibkan aset daerah sesuai arahan KPK dan BPK. Sehingga Pemkab Lahat menjalin kerjasama dengan Kejari Lahat.

“Tentu saja apresiasi Kejari Lahat dengan berbagai strategi membantu kami menertibkan aset negara,” ujarnya.

Diuraikannya, penertiban aset berupa kendaraan dinas, yang masih dikuasai oleh orang yang tidak lagi menjabat. Penertiban aset ini memiliki payung hukum dan perintah undang-undang.

“Sehingga tindakan tegas dengan meminta bantuan kejaksaan, sudah tepat dilakukan Pemkab Lahat. Atas kerjasama itu pula, pengembalian aset oleh mantan pejabat Lahat, dapat dilakukan dengan kooperatif,” pungkas Sahabadi.***

Bagikan

Komentar