Pengawasan Kasus Dugaan Polisi Lahat “Dipenjara” Ditindak Polda Sumsel

Hukum & Kriminal895 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Informasi dihimpun, kasus dugaan Anggota Polri yang berdinas di Polres Lahat, Bripka Annizar SIP “Dipenjara” dengan berbagai kejanggalan seolah dipaksakan yang terkait perkara dialaminya beberapa tahun silam kini pengawasan perkaranya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumsel.

“Kami ucapkan terima kasih atas tindak lanjut pihak Irwasda Polda Sumsel yang telah menyampaikan surat kepada kami terkait surat yang kami layangkan sebelumnya,” ucap Firnanda SH CLA CMe selaku pengacara Anizzar saat disambangi media ini di kantor hukumnya bilangan Bandar Agung, Lahat Kota.

Surat dilayangkan, tambah Firnanda, kepada Irwasda Polda Sumsel terkait perkara kliennya Anizzar yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana yang ditangani Unit Pidsus Polrestabes Palembang.

“Tak hanya itu, laporan klien kami selanjutnya terhadap kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHPidana yang saat ini ditangani oleh pihak Pidum Polrestabes Palembang,” terangnya.

Dibeberkan Firnanda, dua laporan kliennya itu telah dimasukan dalam satu Surat yang bernomor 01/III/2020 tertanggal 9 Maret 2020 perihal Permohonan Pengawasan Laporan Polisi di Polrestabes Palembang dan telah diterima Itwasda Polda Sumsel pada 13 Maret 2020.

“Alhmdulillah surat kami itu telah dibalas Surat bernomor B/1389/III/WAS.2.4/2020/Itwsda dan tertanggal 24 Maret 2020 yang ditandangani oleh oleh Irwasda Polda Sumsel, Kombes Drs Dody Marsidy MHum CFrA dan ditembuskan ke Kapolda, Wakapolda dan Kabid Propam Polda Sumsel dengan perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat,” urainya.

Dalam surat Irwasda tersebut, jelasnya, merujuk pada Surat Kapolda Sumsel dengan mengeluarkan surat bernomor R/328/III/WAS.2.4/2020/Itwasda tertanggal 16 Maret perihal Klarifikasi Dumas atau Pengaduan Masyarakat.

“Lalu Irawsda memberitahukan kepada kami bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan dengan mengirimkan Surat Klarifikasi kepada Kapolrestabes Palembang bernomor R/328/III/WAS.2.4/2020/Itwasda tertanggal 16 Maret 2020. Dan, apabila sudah ada jawaban maka pada kesempatan pertama akan segera dikrimkan kepada kami,” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, kasus klienya yang ditangani oleh pihak Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang saat ini telah memberikan panggilan kedua terhadap saksi atas nama Slamet dan Benny Murdani. Namun, pada panggilan tak dipenuhi oleh Benny.

“Sedangkan perkara kliennya yang ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, sekarang tinggal tunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Mudah mudahan semuanya bisa berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku atau sesuai dengan Standar Operasi (SOP),” pungkas Firnanda.***

Bagikan

Komentar