Pernikahan Lahat Turun Drastis, Akad Nikah Hanya di KUA

Jurnalis: Andika Eyek
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pasca hari aya Idul Fitri jumlah Calon Pengantin (Catin) yang melaksanakan akad nikah biasanya menyentuh diangka 200 pasang. Namun, ditengah Pandemi Covid-19 menurun drastis.

“Bahkan, saat ini pelaksanaan akad nikah hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja,” terang Kepala KUA Kecamatan Lahat, Khairul SAg ketika disambangi media ini di ruang kerjanya. Selasa (9/6/2020).

Ditambahkannya, saat ini usai momentum lebaran pasangan yang melangsungkan akad nikah hanya 60 hingga 70 pasang Catin saja. Berbeda pada tahun tahun sebelumnya yang mencapai 200 pasang.

“Pelaksanaan akad nikah di KUA juga dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan dan kami membuat kebijakan waktu prosesi akad nikah dipersingkat, seperti Khutbah nikah yang ditiadakan, Sighot Taklik cukup di tanda tangan tidak di bacakan dan selesai prosesi akad nikah dianjurkan tidak bersalaman dengan kedua pengantin,” jelasnya

Baca Juga  Ini Uraian Data Covid-19 Lahat, Rabu 8 Juli 2020

Aturan lainnya, Catin tidak boleh akad di rumah dan harus akad nikah dikantor dengan jumlah 10 orang paling banyak termasuk petugas. Tentunya harus menggunakan masker dan khusus pengantin, wali serta petugas menggunalan sarung tangan.

“Aturan yang diberlakukan tersebut karena adanya wabah Covid-19 ini jangan dianggap sebagai musibah yang menghalangi para Catin untuk melangsungkan akad nikah. Namun, harusnya dapat memgambil hikmah dari pandemi saat ini,” imbuhnya.***

Bagikan

Komentar